Status of Children from Unregistered Marriage Based on Minister of Home Affairs Regulation No. 109 of 2019 (Study of the Barru Regency Capil Population Service)
Abstract
Children are the most precious gift of marriage, and their physical and spiritual rights and needs must be met. Based on existing laws and regulations, the state recognizes and guarantees these rights by providing a birth certificate as proof and legal recognition. Marriages must be registered in accordance with Law Number 1 of 1974 which regulates marriage as a condition for registering the birth of a child. Therefore, knowing the status of children resulting from unregistered marriages is important and procedures for registering the birth of children resulting from unregistered marriages provide legal certainty. 1) What is the substance of Minister of Home Affairs Regulation Number 109 of 2019 regarding children resulting from unregistered marriages. 2) What factors influence the status of children who are not registered in the Minister of Home Affairs Regulation Number 109 of 2019 Capil Barru Regency. 3). How to Legally Settle Children Resulting from Unregistered Marriages Minister of Home Affairs Regulation Number 109 of 2019 Study of the Barru Regency Capil Population Service.
This type of research is field research which is carried out in the middle of the research object in order to find out and obtain clear data using qualitative description methods. Research carried out in the field examines problems of a qualitative nature. The data collected is generally in the form of words, pictures and number books. The data collection uses observation, interview and documentation techniques, by analyzing the data using data reduction, data presentation and drawing conclusions.
Based on the research results, it can be concluded that the condition of children born from marriages that are not registered means that there is no authentic evidence that the child was born from a valid marriage. Based on the results of interviews with Barru Regency Capil employees, unregistered marriages result in difficulties in the process of obtaining certificates for children. Therefore, every marriage must be registered in order to provide full legal certainty and justice in the fulfillment of children's rights.
References
A. Muhammad Syarif, warga Kelurahan Coppo Lingkungan Lembae, wawancara langsung, 13 september 2023.
Agus Manurung Dan Lusia Sulastri, Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri, Jurnal Hukum Sasana, Vol. 7 No. 2, Desember 2021.
Agus Muchsin, Rukia, Muhammad Sabir, Legalisasi Perkawinan yang Tidak Tercatat Pada Masyrakat Pinrang, (Jurnal: Syariah Dan Hukum, Vol. 17, No, 1, 2019.
Agus Santoseo Hukum, Moral Dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum ¬(Jakarta: Kencana, 2012, h. 85.
Agussalim Andi Gadjong et al., “Kedudukan Anak Di Luar Pernikahan Menurut KUH Perdata Dan Menurut Hukum Islam” 45, no. 1 2011.
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengkangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 157.
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengkangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h. 157.
Aisyah, Rasyi. Problematika Anak Sah dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional dan Putusan Mk. Nomor 46 Tahun 2010, Jurnal Hukum Keluarga Islam STAIN Watampone Vol II,2016.
Al-Quran Dan Terjemahnya, Dapertemen Agama Ri (Cv Diponegoro: Bandung, 2015.
Andi Tenri Atu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Wawancara Langsung, Kantor Capil, 14 September 2023.
Aris Wibowo, Penetapan Asal Usul Anak Pada Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Maqasid Syariah Fi Hifdz Al-Nas, (Studi Putusan 964/Ddt.P/Pa.Bwi), Tesis program Pascasarjana IAIN Tulungagung, 2021.
Asma Karim, Penyuluhan Hukum Tentang Pentingnya Akta Kelahiran Bagi Anak Sebagai Warga Negara, Unuversiti Widya Mataram, Vol. 3 No. 1 2021.
Beby Sendy, Hak yang Diperoleh Anak dari Perkawinan tidak Dicatat, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB Volume 7 Nomor 7 Maret 2019.
Burhan bugin, penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijkan publik, dan ilmu sosiaol lainya, (Jakarta: kencana pradana media group, 2010), h.108.
Burhan bugin, penelitian kualitatif: komunikasi, ekonomi, kebijkan publik, dan ilmu sosiaol lainya, (Jakarta: kencana pradana media group, 2010).
Cst Kansil, Christine, S.T Kansil. Engelien R, Palandeng dan Godlieb Mamahit, Kamus Istilah Huku , Jakarta: Permata Akara,2009.
Dalam Mewaris Et Al, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.15 No.1 Tahun 2015 Suatu Telaah Tentang Keberadaan Anak Sumbang Dalam Mewaris Di Lihat Dari Aspek Hukum Adat. Iman Hidayat no. 1 2015.
Dani, Vardiansa. Filsafat Ilmu Komunikasih: Suatu Pengantar, Jakarta: Indeks 2008.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2002.
Dikutip dari youtube https://www.youtube.com/watch?v=aaklCJzjB-o pada tanggal 06 Desember 2022.
Dodi Irawan, Legalisasi Status Anak Diluar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Qiyas Vol. No, 2, 2020, h.
Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari Memahami Dan Memahami Hukum Yogyakarta: Laskbang Presindo, 2010.
Emiliya Ehsaniyah, “Analisis Konsep Kawin Hamil Pada Film Dua Garis Biru Perspektif Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam”, Vol 1 No. 1, Rechtenstudent Journal Fakultas Syariah (Jember, 2020) https://rechtenstudent.iain-jember.ac.id/index.php/rch
fanisyah Salsabila Octavianti, Implementasi Konvensi Hak Anak di Kota Jakarta Utara (Studi Kasus: Pemenuhan Hak AsasiManusia Perspektif Pendidikan bagi Pelajar SMA), Volume: 23 No.1. April, 2023, h. 31.
Firman Candra, Teori Keadilan Menurut John Rowls Theory of Justice (Https://Firmancandra. Wordpress. Com, Akses 1 November 2017).
Fran. Magnis Suseno, Etika Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001
Franz Magnis Suseno, Etika Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 200.
Gadjong et al, Kedudukan Anak Di Luar Pernikahan Menurut KUH Perdata Dan Menurut Hukum Islam. .
Ghofar Shidiq, Teori Maqasid Al-Syari’ahh Dalam Hukum Islam, Jurnal Sultan Agung, Vol XLIV, No. 118 Juni-Agustus 2009.
Ghofars Shidiq, Teori Maqasid Al-Syari’ahh Dalam Hukum Islam, Jurnal Sultan Agung, Vol XLIV, No. 118 Juni-Agustus 2009.
Ghozali, Rahman Abdyl Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group, 2003.
HandayanI Masyarkat Lembae, Wawancara Lansung, Keluarahan Lembae, 13 September 2023.
Hendry Siswosoediro Dan Veronika Dian A, Mengurus Surat-Surat Kependudukan(Identitas Diri), Jakarta: Visi Media, 2008.
Hidayat, Rofik Samsul. Konteroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Jurnal Pendidikan Tambusui VOL. 6 NO. 1, 202
https://an-nur.ac.id/nasab-anak-di-luar-nikah-dalam-islam.
Jahriah, Masyarakat Lembae, Wawancara Langsung, 13 September 2023
Jimly Ashiddiqie, Keadilan, Kepastian Hukum dan Keteraturan, http://www. suarakarya-online.com, diakses pada tanggal 12 Oktober 2017.
Junanto Herdiawan, “Kepastian Hukum, Baru Bisa Mimpi”, Http://Umum. Kompasiana. Com. Diakses Pada Tanggal 22 Oktober 2017.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2 Nomor 2 Februari 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 29.
Masruhan, Metodologi Penelitian Hukum, Surabaya: Hilal Pustaka, 2013.
Masyarakat Pinrang and Muhammad Sabir, “Agama Islam Negeri Parepare (IAIN Parepare) Muhammad Sabir,” no. 1 2015.
Mewaris et al “Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.15 No.1 Tahun 2015 Suatu Telaah Tentang Keberadaan Anak Sumbang Dalam Mewaris Di Lihat Dari Aspek Hukum Adat. Iman Hidayat 1.”
Mewaris et al, “Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.15 No.1 Tahun 2015 Suatu Telaah Tentang Keberadaan Anak Sumbang Dalam Mewaris Di Lihat Dari Aspek Hukum Adat. Iman Hidayat 1.”
moleon Lexi. metode penelitian kualitatif, bandumg: remaja rosdakarya, 2000.
Muamaroh, Latar Belakang Rendahnya Kesadaran Orangtua Terhadap Pendidikan Anak Perempuan, Jurnal, 2013.
Nuansa Aulia, Tim Redaksi. Kompilasi Hukum Islam, (Cet: VIII, Bandung: Cv Nuansa Aulia, 2020.
Nurdin, S.Sy, Imam Masjid, wawancara langsung, lembae kabupaten barru. 17 september 2023.
Nurdin. Imam Masjid, wawancara langsung, lembae kabupaten barru. 17 september 2023.
Nurmayasari, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Wawancara Langsung, Kantor Capil, 17 September 2023.
Pasal 1 angka 2 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pasal 48 ayat (2) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri No. 109 Tah un 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Pasal 5 ayat (2) huruf b Permendagri No. 109 Tah un 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
pasal 5 ayat 2 huruf e permendegri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formular dan Buku yang Digunakan dalam Administtrasi Kependudukan
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rachmadi Usman, Hukum Pencatatan Sipil, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Rasyidah, masyarakat lembae, wawancara langsung, 13 september 2023
Rayani Saragih, Pergeseran Hukum Pencatatan Kelahiran Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catata Sipil Kota Dumai), Tesis Pascasarjana UMSU 2017.
Rayani Saragih, Pergeseran Hukum Pencatatan Kelahiran Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catata Sipil Kota Dumai), Tesis Pascasarjana UMSU 2017.
Reni Baharuddin, masyarakat, wawancara langsung, Kec. Soppeng Riaja Kab. Barru, 16 September 2023
Riawan Tjandra, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Rofik Samsul Hidayat, Konteroversi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) Dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, Jurnal Pendidikan Tambusui VOL. 6 NO. 1, 2022.
Safrin Salam, “Dispensasi Perkawinan Anak di bawah Umur: Persfektif Hukum Adat, Hukum Negara & Hukum Islam”, Pagaruyung Law Journal, Vol. 1 No..1, (2017).
Sahabuddin, Kepala RW Lembae, Wawancara Lansung, Keluarahan Lembae, 13 September 2023.
Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertase, Jakarta: Raja Grafind 2016.
Santoseo, Agus. Hukum, Moral Dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum Jakarta: Kencana, 2012.
Satjipto Raharjo, Mengejar Keteraturan Menemukan Ketidakketeraturan (Teaching Order Finding Disorder), Pidato Mengakhiri Masa Jebatan Sebagai Guru Besar Tetap Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 15 Desember 2000.
Shania Agnes Pratiwi, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2 Nomor 2 Februari 2022, hal 1-9.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif Bandung: Alfabeta, 2005.
Suririn, menelusuri makna di balik fenomena perkawinan dibawah umur dan perkawinan tidak tercatat, (Jakarta: puslitbang kehidupan keagamaan, 2013), h. 16.
Syamsuddin, Operasionallisasi Penelitian Hukum Jakarta: Pt Raja Grafindo, 2007.
Sygiyono, metode penelitian pendkatan, kuantitatif, kualitatif, kombinasi(mixed methods), penelitian Tindakan (action research), penelitian Evalusi, bandung; Alfabeta, 2015.
Tesis Hukum, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Glosarium, April 13, (2014).
Tesis Hukum, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli. Glosarium, April 13, (2014).
Tihami Dan Soehari Sahrani, Fiqh Munakahat Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Tim penyusun, penoman penulisan karya ilmiah berbasis teknologi informasi. parepare: IAIN parepare, 2020.
Tim Redaksi Nuansa Aulia, Kompilasi Hukum Islam, Cet: VIII, Bandung: Cv Nuansa Aulia, 2020.
Titi Nur Indah Sari, “Fenomena Pernikahan Usia Muda di Masyarakat Madura (Studi Kasus di Desa Serabi Barat Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan).” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Jakarta:2016).
Tjandra, Riawan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sina Grafika, 2018.
Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H, “KK Nikah Siri”, Rubik Analisis KR, 20 Oktober 2021, diakses 11 Maret 2023 https://law.uii.ac.id/blog/2021/10/21/kk-nikah-siri/
Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H, “KK Nikah Siri”, Rubik Analisis KR, 20 Oktober 2021, diakses 11 Maret 2023 https://law.uii.ac.id/blog/2021/10/21/kk-nikah-siri/
Unanto Herdiawan, Kepastian Huku., Baru Bisa Mimpi”, Http://Umum.
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7.
Vardiansa Dani, Filsafat Ilmu Komunikasih: Suatu Pengantar, Jakarta: Indeks 2008.
Wawancara Hj Jumiati, Pegawa Dinas Pendidikan Capil, wawancara langsung,14 September 2023.
Wibowo, Aris. Penetapan Asal Usul Anak Pada Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Maqasid Syariah Fi Hifdz Al-Nas, (Studi Putusan 964/Ddt.P/Pa.Bwi), Tesis program Pascasarjana IAIN Tulungagung, 2021.
Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Diluar Kawin. (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012. h.133
Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Diluar Kawin. Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012.
Yayan Alpian, dkk. Pentingnya Pendidikan Bagi Manusia. Jurna Buana Pengabdian Vol. 1 No 1, Februari 2019.
Zakaria Ahmad Al-Barry, Ahkamul Auladi Fil Islam Ter, Cadidijah Nasution, Hukum Anak-Anak Dalam Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2014.
Copyright (c) 2024 Suhera, Agus Muchsin, Zainal Said, Sudirman, Saidah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.