PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA OLEH SATUAN TUGAS SAPU BERSIH
Abstract
Skripsi ini bertujuan (1) Untukmengetahui Ketentuan Hukum Pidana Mengenai Pungutan Liar. (2) Untukmengetahui upaya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dalam pemberantasan pungutan liar.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsil ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana upaya satuan tugas sapu bersih pungutan liar dalam pemberantasan pungutan liar.Kesimpulan penelitian adalah (1) Ketentuan hukum pidana mengatur mengenai pungutan liar yaitu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti penipuan, pemerasan dan pungutan liar adalah tindak pidana yang mana terdapat unsur-unsur yang sama dan saling berhubungan, antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan rangkaian kekerasan atau dengan ancaman agar orang lain menyerahkan barang atau sesuatu kepadanya. (2) Upaya yang dilakukan satgas sapu bersih yaitu untuk meminimalisir pungutan liar yang kian marak terjadi di berbagai daerah maka diharapkan seluruh tingkat provinsi baik kabupaten maupun kota untuk menerapkan ataupun melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 87 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan upaya pencegahan tindak pidana pungli, ada beberapa faktor yang menjadi acuan untuk lebih meningkatkan dan memberdayakan supaya lebih maksimal, yaitu faktor pendukung internal seperti adanya regulasi khusus dan koordinasi dengan pemerintah daerah, kemudian faktor kedua adalah faktor eksternal yaitu peran dari masyarakat. Sedangkan saran dalam penelitian ini adalah (1) Kepada pihak petugas (aparatur negara) agar kiranya menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan kekuasaannya untuk mencari keuntungan agar terhindar dari pungutan liar dan Perlu adanya dibuatkan peraturan perundang-undangan yang lebih tegas dalam hal undang-undangan tersendiri yang mengatur larangan pungutan liar. (2) Kepada pihak petugas satgas sapu bersih untuk lebih maksimal dalam melakukan pencegahan pungli dengan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan juga melakukukan kerja sama kepada masyarakat dalam hal pencegahan pungli di lingkungan masyarakat.
Â
Kata Kunci: Upaya Satuan Tugas Sapu Bersih, Pemberantasan Pungutan Liar.
References
Adami Chazawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1,Jakarta: RajaGrafindo Persada
Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat, Yogyakarta
Andi Hamzah. 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia
Bismar Siregar. 1983, Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina Cipta
Lamintang. P.A.F, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Ridwan A. Halim, 1982, Hukum Pidana dan Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia
R. Soesilo,1990, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Politea
Soedjono Dirjosisworo, 1984. Fungsi Perundang-undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung: Sinar Baru
Sutomo. 2008, Handout Hukum Acara Pidana. Surabaya
Trias Palupi Kurnianingrum Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli, Majalah Info singkat, Vol. VIII, No. 20/II/P3DI/Oktober/2016
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. 2008. Bandung: Nuansa Aulia