PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPAN IMPORT PAKAIAN BEKAS (Studi Kasus Beberapa Putusan Pengadilan)
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pelaku penyelundupan impor pakaian bekas menimbulkan efek jera terhadap pelaku (2) Untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam mengatasi praktik penyelundupan impor pakaian bekas. Hasil Penelitian ini adalah (1)Kantor Bea dan Cukai Tipe C Pantoloan melakukan penegakan hukum meliputi penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum secara preventif merupakan suatu usaha untuk mencagah timbulnya penyelundupan dengan meniadakan sebab terjadinya seperti pengamatan dan patroli rutin sedangkan upaya represif Terhadap penyelundupan pakaian bekas impor kegiatan yang bersifat represif merupakan penindakan dan penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi pidana tujuannya agar dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku penyelundupan realitasnya justru pemberian sanksi pidana tidak memberikan jaminan bahwa pelaku jera terhadap perbuatannya. (2) Dalam penegakan hukum terhadap pelaku impor pakaian bekas terdapat tiga aspek yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain sebagai bagian dari sistem hukum, efektif tidak penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor-faktor yaitu faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum masyarakat ketiga hal tersebut yang menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan impor pakaian bekas sehingga tidak memberikan efek jera. Saran dalam Penelitian ini adalah (1)Sebaiknya ada upaya-upaya yang lebih dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe C Pantoloan dalam memberantas penyelundupan impor pakaian bekas di wilayah hukumnya sehingga sanksi yang diberikan terhadap pelaku dapat memberikan efek jera (2) Untuk mewujudkan sinkronisasi baik secara substansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum dalam penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera, maka saran penulis adalah perlu di lakukan upaya pembenahan terhadap regulasi dibidang perdagangan khususnya terhadap hal-hal terkait seperti, keseragaman pemahaman terhadap impor pakaian bekas, sehingga perlu adanya aturan khusus yang mengatur secara detail terkait impor pakaian bekas.
Â
Kata Kunci : Sanksi Pidana. Pakaian Bekas. Impor
References
Andi Hamzah, Delik Penyelundupan, Melton Putra, Jakarta, 1988
Astuti Purnamawati, Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: UPP STIM
YKPN. 2013.
Baharuddin Lopa, Tindak Pidana Ekonomi: Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990
Eddhi Sutarto, Rekonstruksi Hukum Pabean Indonesia, Erlangga, Jakarta, 2010
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Laporan Analisis Impor Pakaian Bekas. Pusat Kebijakan Perdagangan Luar Negeri Badan Pengkajian Dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan 2015.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah Dan Pencegahan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991,
Nisa Ul Karimah, Motivasi Masyarakat Membeli Pakaian Bekas, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.