Penerapan Sanksi Denda Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Menggunakan Helm (Studi Pada Kepolisian Resort Sigi)
Abstract
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui penerapan sanksi denda dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan helm Standar Nasional Indonesia  (2) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh satuan lalu lintas Kepolisian Resort Sigi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia. Hasil Penelitian ini adalah (1)Penerapan sanksi denda  kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI tidak memberikan efek jera hal ini terlihat dari semakin tingginya angka pelanggaran lalu lintas khususnya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dimana dari bulan Januari sampai Desember terdapat 718 pelanggaran tidak menggunakan helm (2) Upaya yang dilakukan oleh satuan lalu lintas Kepolisian Resort Sigi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebagaimana yang diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, penyuluhan hukum, Membuat spanduk tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Menyebarkan brosur tentang tata tertib berlalu lintas di tempat-tempat keramaian. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya Koordinasi dan konsistensi dari masing-masing anggota kepolisian harus lebih ditingkatkan, agar pelaksanaan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penerapan Helm Berstandar SNI dapat berjalan maksimal sesuai dengan tujuan yang diinginkan yaitu mengurangi tingkat pelanggaran dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (2) Sebaiknya Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Sigi harus lebih meningkatkan sosialisasi kepada pengendara sepeda motor tentang kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari dengan memperbanyak penempatan spanduk,baliho, pamphlet tentang keawajiban tersebut di jalan-jalan protokol.
Â
Kata Kunci : Helm SNI. Sanksi. Denda
References
Alik Ansyori Alamsyah, Rekayasa Lalu Lintas, Malang: UPT Umm, 2008.
Rif’ah Roihanah, Mahasiswa Dan Kepatuhan Hukum: jStudi Pelaksanaan Pasal 106 Uu No. 22 Th. 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Kodifikasia, Volume 7 No. 1 Tahun 2013.
Sudiastoro Tertib Dalam Berlalu Lintas, Jakarta : PT. Bina Aksara, 2009.
J. Pietersz, Karakteristik Surat Tilang Dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 3 Bulan Juli – September 2010.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan.