PENERAPAN SANKSI DISIPLIN BAGI PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIA PALU
Abstract
Skripsi Ini Bertujuan (1) untuk ingin mengetahui penegakan sanksi disiplin bagi pengerdar narkotika pada rumah tahanan kelas IIA Palu (2) untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam dalam penegakan hukum pelaku peredaran narkotika melalui sanksi disiplin di Rumah Tahanan kelas IIA Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif-empiris yang mana bertujuan menganalisa penanganan peredaran narkotika dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu berdasarkan hukum yang berlaku dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) Penegakan sanksi disiplin pada Rumah Tahanan Kelas IIA Palu dilakukan secara ketat, konsisten dan diberlakukan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan. Daengan tujuan hukuman disiplin sebagai bentuk sanksi disiplin untuk memperbaiki dan mendidik Warga Binaan Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran disiplin. (2) Upaya Dan Penanggulangan Aparat Rumah Tahanan Kelas IIA Palu Dalam Mencegah Penyelundupan Narkotika Di Dalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu dilakukan dengan dua tahapan yang berupa tahapan Preventif dan Tahapan Represif. Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya penegakan sanksi disiplin kepada pelanggar pada Rumah Tahanan Kelas IIA Palu tetap dipertahankan. Serta Sebaiknya jumlah sipir pada Rumah tahanan Kelas IIA Palu ditambah dari sesuai dengan kuota tahanan serta narapidana yang ada pada saat ini. (2) Bahwa kiranya Regu yang pada saat ini 10 orang menjadi 20 orang serta jumlah sel yang pada awalnya berjumlah 18 menjadi 30 yang dikarenakan jumlah warga binaan semakin bertambah. Serta sebaiknya upaya penanggulangan yang selama ini dilakukan berupa penegakan melalui sinar X sebagai upaya Preventif tetap di pertahankan dan upaya Represif berupa tidak diberikannya hak untuk mendapatkan pengurusan pembebasan bersyarat dan remisi tetap dipertahankan.
Kata Kunci : Penerapan Hukum, Sanksi Disiplin, Peredaran Narkotika.
References
Hari Sasangka, 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Moh. Taufik Makarao, Suhasril. H, Moh. Zaky A.S, 2003. Tindak Pidana Narkotika, Ghalia
Partodiharjo S, 2010. Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.