TINJAUAN YURIDIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) OLEH NARAPIDANA YANG TELAH DIVONIS HUKUMAN MATI
Abstract
Penelitian ini Bertujuan Untuk mengetahui pengaturan tentang penyalahgunaan narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh narapidana yang telah divonis hukuman mati serta status terpidana tersebut sebelum menerima eksekusi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif, Adapun tipe penulisan ini merupakan tipe penelitian yang berusaha mengkaji dari aspek-aspek yuridis kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, sehingga dapat menjawab dan menjelaskan permasalahan yang muncul dalam skripsi ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terpidana mati yang melakukan tindak pidana narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan disidang kembali untuk mengantisipasi apabila terpidana mati melakukan pengajuan permohonan grasi dan permohonan grasinya diterima oleh Presiden sehingga pidananya dirubah dari pidana mati menjadi pidana penjara selama kurun waktu tertentu. Begitu halnya Status terpidana mati di dalam Lembaga Pemasyarakatan sebenarnya hanya dititipkan untuk menunggu masa eksekusi. Pembinaan yang diterapkan pada terpidana mati sama dengan pembinaan yang diterapkan pada terpidana penjara karena di Indonesia hanya ada sistem pembinaan yang bersifat umum saja, belum ada pengaturan mengenai pembinaan yang khusus ditujukan bagi terpidana mati. Bagi terpidana mati yang sudah mengakui kesalahannya, satu-satunya upaya yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan grasi. Putusan pidana mati dapat dirubah apabila permohonan grasi yang diajukan diterima oleh Presiden. Adapun saran penulis adalah negara harus menyusun undang-undang yang mengatur mengenai terpidana mati yang melakukan tindak pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Penyusunan undang-undang tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pemidanaan terhadap terpidana mati, serta diharapkan pemerintah mengatur daluarsa eksekusi, bagi yang sudah mengajukan grasi daluarsanya setelah menerima putusan dari Presiden dan bagi yang tidak mengajukan grasi ditetapkan daluarsanya setelah menerima putusan dari hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Â
Kata Kunci : Narkotika, Terpidana Mati, Lembaga Pemasyarakatan
Â
References
Dirdjosisworo, Soedjono, 1990. Hukum Narkotika Indonesia, Cetakan kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung
Hamzah, Andi dan R.M. Surachman, 1994. Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, Sinar Grafika, Jakarta.
Sasangka, Hari, 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Waluyo, Bambang, 2008. Pidana dan Pemidanaan, Cet. III, Sinar Grafika, Jakarta.