TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN SERTIFIKAT KESEHATAN TUMBUHAN DI BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS II PALU
Abstract
Penelitian (1) untuk ingin menganalisis proses penyelesaian tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu. (2) untuk menganalisis kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif-empiris yang mana bertujuan menganalisa penanganan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan di Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu berdasarkan hukum yang berlaku dikaitkan dengan fenomena yang terjadi serta Teknik analisis data yang digunakan analisa kualitatif. Hasil Penelitian adalah (1) terdapat Kekeliruan dalam penanganan yang mana dimaksud adalah dengan hanya dilakukan pemberian sanksi tindakan yang berupa membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh pelaku. (2) kendala dalam penegakan hukum dibidang karantina pertanian dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling terkait, terutama dari kemampuan aparatur penegak hukum dan kesadaran hukum masyarakat dalam menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.Saran penelitian ini (1) Bahwa kiranya terhadap oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindakan tidak menyampingkan ketentuan yang berlaku. (2) Bahwa kiranya dalam upaya penanganan tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu perlu dilakukan penanganan sampai pada tahap putusan pengadilan.
Â
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu.
Â
References
Isnadi, Menuju Terbentuknya Badan Karantina Pertanian Nasional Menghadapi Era Globalisasi, Pusat Karantina Pertanian Departemen Pertanian, Jakarta : 2009.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cita, Jakarta : 2008.
P.A.F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Sinar Baru, Bandung : 2007.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 2004.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.