TINJAUAN KRIMINOLOGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH POLSEK PALU TIMUR

  • Muhammad Karyasa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Abd Malik Bram Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penilitian hukum Yuridis Empiris, yaitu Metode yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan karya ilmiah ini. Skripsi ini bertujuan (1) Untuk menganalisis faktor- faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian di wilayah polsek palu timur (2) Untuk menganalisis upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah polsek palu timur. Hasil Penelitian ini adalah (1) Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Palu Timur yaitu Faktor ekonomi, Faktor ketergantungan narkotika, Faktor lingkungan dan Mudahnya mendapatkan kunci letter “T†sebagai alat pencurian sepeda motor (2) beberapa upaya yang dilakukan oleh Polsek Palu Timur khususnya satuan reserse kriminal dalam menanggulangi pencurian sepeda motor yaitu sebagai berikut melalui upaya pre-emtif,  upaya preventif dan upaya represif. Adapun saran dalam penelitian ini, Pertama sebaiknya masyarakat juga lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak memarkir sepeda motornya disembarang tempat dan memasang kunci ganda disepeda motor, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut, Kedua diharapkan  kepada aparat  kepolisian  agar  senantiasa  mengkaji ulang  upaya  yang  dilakukan  dalam  hal pencegahan  dan  penindakan  terhadap  pelaku pencurian  sepeda motor,  hal  ini  berguna  untuk meningkatkan  kualitas  kinerja  yang  dilakukan sebelumnya  dalam  upaya  memberikan perlindungan dan  rasa  aman  di  dalam masyarakat.

 

Kata Kunci : Kriminologi, Pencurian, Sepeda Motor

 

References

Alam, A.S, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books,Makassar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Philipus Hadjon,1996, Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta.

Soesilo R, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1998

Topo Santoso dan Eva achjani Zulf. Kriminologi, PT. Rajagrafindo persada: Jakarta. 2010

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>