TINJAUAN KRIMINOLOGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI WILAYAH POLSEK PALU TIMUR
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penilitian hukum Yuridis Empiris, yaitu Metode yuridis yaitu suatu metode penulisan hukum yang berdasarkan pada teori-teori hukum, literatur-literatur dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam masyarakat. Sedangkan metode empiris yaitu suatu metode dengan melakukan observasi atau penelitian secara langsung ke lapangan guna mendapatkan kebenaran yang akurat dalam proses penyempurnaan penulisan karya ilmiah ini. Skripsi ini bertujuan (1) Untuk menganalisis faktor- faktor apa yang menyebabkan terjadinya kejahatan pencurian di wilayah polsek palu timur (2) Untuk menganalisis upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah polsek palu timur. Hasil Penelitian ini adalah (1) Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Palu Timur yaitu Faktor ekonomi, Faktor ketergantungan narkotika, Faktor lingkungan dan Mudahnya mendapatkan kunci letter “T†sebagai alat pencurian sepeda motor (2) beberapa upaya yang dilakukan oleh Polsek Palu Timur khususnya satuan reserse kriminal dalam menanggulangi pencurian sepeda motor yaitu sebagai berikut melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Adapun saran dalam penelitian ini, Pertama sebaiknya masyarakat juga lebih meningkatkan kewaspadaannya agar tidak memarkir sepeda motornya disembarang tempat dan memasang kunci ganda disepeda motor, karena kejahatan terjadi bukan karena adanya niat akan tetapi karena adanya kesempatan untuk melakukan kejahatan tersebut, Kedua diharapkan kepada aparat kepolisian agar senantiasa mengkaji ulang upaya yang dilakukan dalam hal pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, hal ini berguna untuk meningkatkan kualitas kinerja yang dilakukan sebelumnya dalam upaya memberikan perlindungan dan rasa aman di dalam masyarakat.
Â
Kata Kunci : Kriminologi, Pencurian, Sepeda Motor
Â
References
Alam, A.S, 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi Books,Makassar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Philipus Hadjon,1996, Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Gaya Media Pratama, Jakarta.
Soesilo R, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1998
Topo Santoso dan Eva achjani Zulf. Kriminologi, PT. Rajagrafindo persada: Jakarta. 2010
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.