TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGAMANAN UNJUK RASA OLEH KEPOLISIAN (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR PALU)
Abstract
Hasil penelitian menunjukan bahwa Polri diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan hati, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan diberikan sanksi disipliner. Perlindungan hukum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu: 1. Bentuk perlindungan atas profesi yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan dan terjadi resiko hukum adalah perlindungan hukum pada umumnya warga sipil, seperti hak praduga tidak bersalah, hak mendapatkan bantuan hukum. 2. Perlindungan hukum atas menjalankan profesinya sesuai ketentuan perundang-undangan dan terjadi resiko hukum adalah berupa perlindungan hukum pada umumnya dan di tambah dengan dasar hukum lain yaitu Pasal 50 dan 51(1) KUHP. Saran penulisan ini yaitu Perlunya ditingkatkan keterampilan dan pendidikan bagi anggota Kepolisian Negara Repuhiik Indonesia (Polri) untuk meningkatkan profesionalisme yang berkaitan dengan penanganan demonstrasi yang berkaitan dengan perlindungan HAM. Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan tugasnya.
Kata Kunci : Pengamanan, Unjuk Rasa, Kepolisian
References
Abidin, Zainal Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.
Adi Sulistiyo, Kekuasaan, Negara Hukum dan Paradigma Moral, Surakarta, Sebelas Maret University Press, 2005.
Awaloedin Djamin, Masalah dan Issue Manajemen Kepolisian Negara RI Dalam Era Reformasi, Amalia Bakti Wijaya, Jakarta, 2005.
Sadjijono Hukum Kepolisian (Polri Dan Good Govermance), Laksbang Mediatama, Jakarta, 2008.
Untung S. Radjab, Kedudukan Dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan, Utomo, Jakarta, 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.