TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP ANAK RESIDIVIS PECURIAN SEPEDA MOTOR (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Palu)
Abstract
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak sebagai residivis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Palu (2) Untuk mengetahui upaya penanggulangan anak sebagai residivis pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Palu. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis Empiris. Hasil Penelitian ini adalah (1).Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan masih adanya anak residivis pencurian sepeda motor di kota Palu adapun faktor-faktor tersebut yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor penegakan hukum dan faktor pendidikan. Keempat faktor inilah yang menyebabkan masih adanya anak residivis di kota Palu (2) Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah munculnya anak residivis pencurian kendaraan bermotor yaitu diantaranya meningkatkan pola pembinaan di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Palu, melakukan Upaya Preventif dan terakhir adalah melakukan Upaya Repsesif terhadap anak residivis kasus pencurian. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Kepolisian dalam hal ini Polres Palu diharapkan dapat melakukan sosialisasi yang lebih terarah khusus untuk anak baik itu di kalangan masyarakat umum maupun di sekolah-sekolah dari tingkatan pertama sampai tingkatan lanjut terkait pengenalan hukum kepada anak agar muncul kesadaran terhadap hukum, selain itu diharapkan kepada orang tua untuk membimbing anaknya, mengawasi baik itu dalam lingkungan rumah tangga maupun dalam lingkup tempat anak berinteraksi agar terbentuk karakter yang baik sejak dini kepada seorang anak. (2) Sebaiknya pihak LAPAS lebih fokus dan lebih memperhatikn anak didiknya dengan cara membimbing secara serius dan terarah agar anak didiknya dapat berubah dan menyadari kesalahan yang pernah dia lakukan dan melakukan pendidikan karakter agar supaya anak dapat membedakan yang mana yang baik dan yang mana hal yang tidak baik sehingga tidak ada lagi anak residivis di Kota Palu
Â
Kata Kunci : Kriminologis, Residivis Anak, Pencurian Kendaraan Bermotor
Â
References
Susanto I. S, 2011. Kriminologi, Yogyakata, Genta Pubishing.
Joni M, Zulchaina. 1999. Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvenksi Hak Anak, PT Aditya Bakti, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Muhammad Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Prespektif Konvensi Hak Anak, PT. Citra Aditya, Bandung.
Tjahjanto. Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak. Tesis. Program Pasca Sarjana. Universitas Diponegoro. Semarang, 2008
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak