TINJAUAN YURIDIS PENELANTARAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLSEK KULAWI ALDRI ANDRIANO ADJI

  • Aldri Andriano Adji Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ida Lestiawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Tujuanpenelitian adalahuntuk faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak yang dilakukan orang tua di wilayah hukum Polsek Kulawidan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban penelantaran oleh orang tua di wilayah hukum Polsek Kulawi.Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum.Hasil penelitian menemukan bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penelantaran anak yang dilakukan orang tua di wilayah hukum polsek Kulawi antara lain : Faktor ekonomi (Kemiskinan), Konflik dalam rumah tangga (keluarga), pola pengawasan yang salah dari orang tua, ketidak pedulian orang tua terhadap anak-anak dan masalah Kesehatan.Bentuk Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi Korban Penelantaran oleh orang tua di Polsek Kulawi cukup tegas dimana Pelaku akan diproses dengan berpedoman pada hukum yang berlaku terhadap Perlindungan Anak. Saran penelitian adalah untuk mencegah adanya penelantaran anak yang dilakukan orang tua ialah diharapkan agar pihak penegak hukum bersama dengan masyarakat mulai meningkatkan pengawasan yang tinggi dan peka terhadap hal-hal yang terjadi dilingkungannya. Penegak hukum, mulai dari tingkat penyidikan kepolisian, sampai pada proses persidangan dalam memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan dalam penelantaran harus meningkatkan koordinasi dalam rangka pemenuhan hak-hak korban untuk dilindungi.

 Kata Kunci : Penelantaran, Anak

References

Abdulkadir Muhamad, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bismar Siregar, 1986. Abdul Hakim Garuda Nusantara, Suwanti Sisworahardjo, Arif Gosita, Hukum dan Hak-Hak Anak, Jakarta: C.V. Rajawali.

Drs. Abdulsyani, 1987. Sosiologi Kriminalitas, CV Remadja Karya, Bandung.

Frans Hendra Winarta, 2000. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Jakarta: PT, Elex Media Komputindo.

Nashriana, 2014. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Tri Andrisman, 2011. Hukum Peradilan Anak, Bandar Lampung; Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga

Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Hak Asasi Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>