Perlindungan Hukum bagi Debitur Macet Kredit dan Mengalamai Perampasan di Jalan

Legal Protection for Debtors with Bad Credit and Experiencing Robbery on the Street

  • Yohanes Pande Universitas Flores
  • Karolus Charlaes Bego Universitas Flores
  • Hamzah Mardiansyah UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Stefanus H. Gusti Ma Universitas Flores
  • Christina Bagenda Universitas Flores
Keywords: Perlindungan Hukum, Debitur Macet Kredit, Perampasan

Abstract

Salah satu klausul penting dalam perjanjian kredit adalah terkait jaminan kredit. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diketahui bahwa bank wajib mempunyai keyakinan bahwa debitur akan mengembalikan hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Keyakinan tersebut didasarkan atas hasil analisa kreditur terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur. Terkait dengan jaminan kredit, agunan merupakan salah satu bentuk dari jaminan kebendaan. perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet, terutama terhadap debitur yang mengalami musibah sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit, dapat teratasi dengan jalan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring atau kombinasi ketiganya dan jalan yang terakhir yaitu Eksekusi. Artinya, perlindungan hukum terhadap debitur tetap dilakukan oleh kreditur sepanjang pihak debitur mempunyai itikad baik dan peristiwa yang menyebabkan terjadinya kredit macet tidak dilakukan secara sengaja oleh debitur. Dan pihak kreditur juga tidak boleh secara sepihak ingin merampas atau mengambil barang jaminan atau mengambil barang (kendaraan) yang beli secara kredit apabila pihak debitur mengalami macet kredit.

References

Chadijah Rizki Lestari dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi Vol. 19, No. 1. April, 2017. pp. 81-96.

Kezia V. L. Pondaag. Perlindungan Hukum Debitur Apabila Terjadi Kredit Macet, Lex Administratum, Vol. IV/No. 3/Mar/2016

Meytha Adriani Katili, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lex Privatum Vol. VII/No. 3/Mar/2019

Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, KencanaPrenada Media Group, Jakarta,2010

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Published
2024-05-15
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)