Perlindungan Hukum bagi Debitur Macet Kredit dan Mengalamai Perampasan di Jalan
Legal Protection for Debtors with Bad Credit and Experiencing Robbery on the Street
Abstract
Salah satu klausul penting dalam perjanjian kredit adalah terkait jaminan kredit. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, diketahui bahwa bank wajib mempunyai keyakinan bahwa debitur akan mengembalikan hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Keyakinan tersebut didasarkan atas hasil analisa kreditur terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha debitur. Terkait dengan jaminan kredit, agunan merupakan salah satu bentuk dari jaminan kebendaan. perlindungan hukum terhadap debitur apabila terjadi kredit macet, terutama terhadap debitur yang mengalami musibah sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar kredit, dapat teratasi dengan jalan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring atau kombinasi ketiganya dan jalan yang terakhir yaitu Eksekusi. Artinya, perlindungan hukum terhadap debitur tetap dilakukan oleh kreditur sepanjang pihak debitur mempunyai itikad baik dan peristiwa yang menyebabkan terjadinya kredit macet tidak dilakukan secara sengaja oleh debitur. Dan pihak kreditur juga tidak boleh secara sepihak ingin merampas atau mengambil barang jaminan atau mengambil barang (kendaraan) yang beli secara kredit apabila pihak debitur mengalami macet kredit.
References
Chadijah Rizki Lestari dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi Vol. 19, No. 1. April, 2017. pp. 81-96.
Kezia V. L. Pondaag. Perlindungan Hukum Debitur Apabila Terjadi Kredit Macet, Lex Administratum, Vol. IV/No. 3/Mar/2016
Meytha Adriani Katili, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Dalam Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Lex Privatum Vol. VII/No. 3/Mar/2019
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, KencanaPrenada Media Group, Jakarta,2010
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan