Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Oleh Pejabat Publik Perspektif Hukum Administrasi Negara
Legal Review of Abuse of Authority by Public Officials from the Perspective of State Administrative Law
Abstract
Penyalahgunaan wewenang tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga etika dan moral dalam menjalankan tugas sebagai pejabat publik. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan tegas. Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip hukum yang mendasari tata kelola pemerintahan yang baik. Penyalahgunaan wewenang dapat didefinisikan sebagai tindakan seorang pejabat publik yang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, sehingga merugikan kepentingan publik. Penerapan prinsip-prinsip hukum administrasi negara dan teori yang relevan sangat penting untuk mencegah dan menindaklanjuti tindakan tersebut. Upaya preventif dan penegakan hukum yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik. Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat berakibat pada sejumlah konsekuensi hukum, yang antara lain tindakan Administratif semisal pemecatan atau pencopotan dari jabatannya, tuntutan secara Pidana, melakukan ganti rugi dan juga pengawasan serta audit, dan juga pemberian sanksi disiplin.
References
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Hasanah, L. (2023). "Studi Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Publik di Indonesia", Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No. 2.
Junaidi, M. (2021). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UGM Press.
Mardjono, R. (2022). Teori dan Praktik Hukum Administrasi. Surabaya: Airlangga University Press.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Miriam Budiardjo. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
Nurjannah, S. (2022). "Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Publik", Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 42 No. 3.
Rosenbloom, David H. (2000). Public Administration: A Contemporary Perspective. New York: McGraw-Hill.
Rudiansyah, A. (2020). Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Rudy S. Setiawan. (2020). Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Setiawan, Rudy S. (2020). Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Press.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Suhadi, B. (2023). "Prinsip Keadilan dalam Administrasi Publik", Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Vol. 15 No. 1.
Sukardi Rinanto. (2021). Teori dan Praktik Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UGM Press.