Analisis Yuridis Terhadap Pelaku Modus Investasi Bodong

Juridical Analysis of Perpetrators of Fraudulent Investment

  • Yohanes Pande Universitas Flores
  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Muchamad Taufiq ITB Widya Gama Lumajang
  • Rustam Universitas Pohuwato
Keywords: Yuridis, Pelaku Modus, Investasi Bodong

Abstract

Pelaku investasi bodong adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Bagi pribadi dari pelaku modus investasi bodong dapat mendapat ancaman berupa hukuman penjara karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Serta hukuman denda Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 (UU 1/2023), pelaku investasi bodong dapat dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama lama 4 (empat tahun) atau pidana denda paling banyak kategori V. Sebagai penjelasan lebih lanjut, pidana denda kategori V tertera dalam Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023, dimana untuk kategori tersebut ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah. Apabila dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan korporasi, berdasarkan Pasal 20 PERMA 13/2016, kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata. Dan bahkan apabila pelaku modus investasi bodong baik yang dilakkan oleh perseorangan atau individu dan juga yang mengatsnamakan korporasi apabila tidak memiliki izin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dapat dihukum sesuai dengan Pasal 103 UU No.8/1995.

References

Alamanda, Asri Elies, dan Darminto Hartono. (2021). Perlindungan Konsumen atas Pencabutan Izin Usaha BPR oleh Otoritas Jasa Keuangan. Journal of Judicial Review, 23
Dian Dwi Jayanti. (2023). Langkah untuk Melawan Investasi Bodong. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-melawan-investasi-bodong-lt5de0c11642030/
Dian Rachmaningsih. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bisnis Berkedok Yang Menerapkan Skema Piramida. Fakultas Hukum, UII Yogyakarta.
Hidayati, Amalia Nuril. (2017). Analisis Dan Relevansinya Dengan Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, 8
Kiki Stiawan. (2023). Hati-Hati Investasi Bodong! Ini Ancaman Bagi Pelaku. https://www.ksplaw.co.id/Publication/KSP-LEGAL-ALERT/hati-hati-investasi-bodong-ini-ancaman-bagi-pelaku
Kinerja Aparatur Sipil Negara, Jurnal Eksekutif, 3
Law Review, 5
Mankiw, N. Gregory. (2015). Macroeconomics 9th Edition. Worth Publishers, 2015.
Paisa, Liva, Ronny Gosal, Donald Monintja. (2019). Etika Pemerinthan Dalam Meningkatkan
R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Rama, Ali Makhlani Makhlani. (2014). Analisis Kesesuaian Konstitusi Ekonomi Indonesia Terhadap Ekonomi Islam. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 6
Wahyuni, Raden Ani Eko, dan Bambang Eko Turisno. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1
Winarso, Teguh, Hari Sutra Disemadi, dan Paramita Prananingtyas. (2020). Protection Of Private Data Consumers P2p Lending As Part Of E-Commerce Business In Indonesia. Tadulako
Published
2024-06-22
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>