Hukum Pidana Bagi Anak di Bawah Umur Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
Criminal Law for Minors Perspective of Law Number 11 of 2012
Abstract
Pergaulan bagi anak akan berdampak positif karena membawa nilai-nilai kebaikan jika berada dalam koridor yang benar. Namun, pergaulan juga sering menyeret para remaja ke dalam perbuatan melanggar hukum, melakukan perbuatan asusila, amoral, bahkan tindakan kejahatan. apabila anak dibawah umur melakukan Tindakan pidana semisal pembunuhan, diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bentuk sanksi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan tidak diatur secara eksplisit, namun dalam UU No. 11 Tahun 2012 diatur mulai dari Pasal 69 s/d Pasal 83 yang pada intinya mengutamakan upaya diversi dan pidana penjara ½ dari maksimum pidana orang dewasa yang dikenakan sebagai upaya terakhir, tergantung dari unsur-unsur tindak pidananya dan juga melihat apakah akibat dari perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal ataukah masih hidup.
References
Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijaksanaan penegakan dan pengembangan Hukum
Bilher Hutahaean, 2013. Imposing Penal Sanctions For Crimes Commited By Kids, Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang
Guntarto Widodo, Sistem Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 6 No.1, Maret 2016
Kadek Danendra Pramatama & Komang Pradnyana Sudibya, 2018. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, Program Kekhususan Hukum Pidana : Fakultas Hukum Universitas Udayana
pidana, PT Citra Aditya Bagti, Bandung 1998.
Riza Alifianto, tanpa tahun terbit. Makalah ilmiah “Asas Ultimum Remedium dalam Pemidanaan Anak Nakal”, Portal Garuda, URL: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=18645&val=1156.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak