Implikasi Hukum Pidana pada Kasus Hoaks dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

Criminal Law Implications in Hoax and Hate Speech Cases on Social Media

  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Abdul Kholiq Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Pratiwi Ayu Sri D. Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Sri Setiawati Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Budi Handayani Universitas Sunan Giri Surabaya
Keywords: Hoaks, Hukum Pidana, Media Sosial, Penegakan Hukum, Ujaran Kebencian

Abstract

Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya telah menjadi masalah sosial yang mengancam stabilitas sosial dan politik, serta melanggar hak-hak individu. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan hukum seperti UU ITE dan KUHP untuk menangani masalah ini, penerapannya masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ambiguitas regulasi, kesulitan dalam penegakan hukum, serta keterbatasan dalam mengidentifikasi pelaku yang anonim. Selain itu, meskipun media sosial dapat berperan dalam mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui kebijakan moderasi konten dan peningkatan literasi digital, peran platform digital dalam mencegah konten berbahaya sering kali dirasa kurang maksimal. Penelitian ini mengemukakan bahwa untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan pendekatan yang holistik, yang mencakup penguatan regulasi, penegakan hukum yang lebih konsisten, serta kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat. Dalam rangka menciptakan ruang digital yang lebih aman, regulasi yang jelas dan literasi digital yang lebih baik harus menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk menanggulangi hoaks dan ujaran kebencian di media sosial.

References

Aini, N., & Lubis, F. (2024). Tantangan Pembuktian Dalam Kasus Kejahatan Siber. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 55-63.
Azahra, A. P., Simanjuntak, A. C. A., Tarigan, E. S., & Hosnah, A. U. (2024). Analisa kepada Para Oknum yang Tidak Bijak dalam Menggunakan Media Sosial atau Cyberspace. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(1), 34-47.
Berlianto, H. B. (2023). Upaya Hukum Penghapusan Diskriminasi dan Rasisme Terhadap Masyarakat Asli Papua. Comserva: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(10), 2209-2222.
Cahayani, D. (2022). STUDI PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DALAM PERSPEKTIF LEGAL DRAFTING. JISOS: JURNAL ILMU SOSIAL, 1(11), 1157-1162.
Diniyanto, A., & Sutrisno, W. (2022). Pengawasan Pemilihan Umum di Era Post-Truth: Problem, Tantangan, dan Strategi. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 44-58.
Dunan, A. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi dan Kebebasan Berekspresi). PROMEDIA (Public Relation dan Media Komunikasi), 8(2).
Farid, A. S. (2023). Strategi Komunikasi Pemerintah Daerah dalam Mengatasi Penyebaran Hoaks dan Hate Speech pada Pemilihan Umum di Mandailing Natal. Journal of Islamic Communication Studies, 1(2), 51-64.
Gustomy, R. (2020). Pandemi ke Infodemi: Polarisasi Politik dalam Wacana Covid-19 Pengguna Twitter. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 190-205.
Hartanto, H., Syakdiah, S., & Malkhi, Y. (2024). PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA. HUKMY: Jurnal Hukum, 4(1), 518-534.
Haryani, M. (2024). Strategi Pencegahan Konflik Sosial sebagai Dampak Pemberitaan LGBT pada Kanal Youtube TvOne di Lingkungan Masyarakat Tangerang (Doctoral dissertation, Universitas Kristen Indonesia).
Hidayati, P. I., Qomariyah, I. N., & Kartikasari, N. (2023). Edukasi Hukum dan Etika dalam Penggunaan media sosial dan Jejak digital bagi Masyarakat. Anfatama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 11-23.
Jumadi, D., Malik, F., & Hanafi, M. A. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Siber: Telaah Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian. Amanna Gappa, 125-138.
Kanz, A. T. A., Sakti, R. Y., Sinaga, R. Y., & Manalu, S. L. (2023). Polemik Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Yang Bertentangan Dengan Prinsip The Rule Of Law. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 167-179.
Karo, R. P. P. K. (2022). Hate Speech: Penyimpangan terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 52-65.
Lumenta, S. J. (2024). PERAN HUKUM DALAM MENGATASI MEDIA MASSA YANG MENYEBARLUASKAN BERITA PROVOKATIF YANG MENIMBULKAN KEGADUHAN MASYARAKAT DITINJAU DARI PASAL 28 AYAT 3 UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. LEX PRIVATUM, 14(2).
Noija, J. I., Toule, E. R. M., & Latumaerissa, D. (2024). Kebijakan Krimimnal Perbuatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana. PATTIMURA Law Study Review, 2(1), 139-155.
Salsabila, A. A., Dewi, D. A., & Hayat, R. S. (2024). Pentingnya Literasi di Era Digital dalam Menghadapi Hoaks di Media Sosial. Inspirasi Dunia: Jurnal Riset Pendidikan Dan Bahasa, 3(1), 45-54.
Published
2024-11-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)