Penerapan Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Narkotika : Analisis Yuridis dan Etis

Implementation of the Death Penalty in Narcotics Crimes: Legal and Ethical Analysis

  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Riadi Asra Rahmad Universitas Islam Riau
  • Zulkarnain S Universitas Islam Riau
  • Nopiana Mozin Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Narkotika, Hukuman Mati, Yuridis, Etis

Abstract

Tindak pidana narkotika adalah pelanggaran hukum yang berkaitan dengan produksi, distribusi, penyimpanan, dan penggunaan zat-zat terlarang yang diatur dalam undang-undang. Dan tindakan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara yuridis, hukuman mati dalam tindak pidana narkotika di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas, tetapi penerapannya menimbulkan berbagai isu yuridis yang perlu diperhatikan. Proses hukum yang cepat, potensi pelanggaran hak asasi manusia, dan efektivitas hukuman mati dalam menekan kejahatan merupakan faktor-faktor penting yang harus dipertimbangkan. Evaluasi terhadap kebijakan ini diperlukan untuk memastikan bahwa sistem peradilan dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya. Penerapan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika mengundang banyak pertanyaan etis yang kompleks. Dari nilai kehidupan, prinsip keadilan, efektivitas, hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan, semua ini perlu dipertimbangkan secara mendalam. Reformasi kebijakan yang lebih manusiawi dan berfokus pada rehabilitasi harus dipertimbangkan sebagai alternatif untuk menangani masalah narkotika secara lebih etis.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Amnesty International. (2020). "Death Penalty: A Global Perspective". Link Amnesty.

Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan Tahunan BNN 2023. Link BNN

Djalal, H. (2021). "Penyalahgunaan Narkotika dan Upaya Penanggulangannya". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Djalal, H. (2021). "Rehabilitasi Narkoba sebagai Alternatif Hukuman Mati". Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(1).

Hukumonline. (2022). "Keadilan dalam Sistem Peradilan Pidana". Diakses dari hukumonline.com.

Hukumonline. (2022). "Proses Peradilan dalam Kasus Narkotika". Diakses dari hukumonline.com.

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Setiawan, Y. (2020). "Efektivitas Hukuman Mati dalam Menangani Tindak Pidana Narkotika". Jurnal Ilmu Hukum, 12(1).

Siahaan, M. (2021). "Hak Asasi Manusia dalam Penerapan Hukum Narkotika". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Siahaan, M. (2021). "Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Penegakan Hukum Narkotika". Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2).

Siahaan, M. (2022). "Narkotika dan Kesehatan Masyarakat". Jurnal Ilmu Kesehatan, 12(1)

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Universal Declaration of Human Rights, United Nations (1948).

World Health Organization. (2020). The International Classification of Diseases (ICD).

Published
2024-10-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>