Kriteria Penjatuhan Hukuman Mati bagi Koruptor Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Criteria for Imposing the Death Penalty for Corruptors from the Perspective of Law Number 20 of 2001

  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Yaheskel Wessy Universitas Pattimura Maluku Barat Daya
  • Muhamad Ilyas Universitas Sunan Giri Surabaya
  • Johannes Johny Koynja Universitas Mataram
  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
Keywords: Kriteria, Penjatuhan Hukuman Mati, Koruptor

Abstract

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang perbuatanperbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang beserta sanksi pidana yang dapat dijatuhkannya kepada pelaku. “Pidana adalah penderitaan yang sengaja dibebankan oleh negara kepada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang (tindak pidana). Sanksi hukum, dalam hal ini sanksi pidana, memiliki berbagai jenis sanksi. Satu di antara jenis sanksi itu adalah pidana mati. Secara normatif, penjatuhan pidana mati di Indonesia dimungkinkan terjadi dalam keadaan tertentu berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan-tasan Tindak Pidana Korupsi. Penjelasan terhadap pasal tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kriteria penjatuhan hukuman mati bagi koruptor yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penaggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dan selama ini di Indonesia masih belum memvonis atau mejatuhkan hukuman mati bagi para koruptor melihat kriterianya yang sulit, sehingga human paling berat yang dijatuhkan kepada koruptor yaitu hukunan seumur hidup.

References

Ahmad Mukhlish Fariduddin, Nicolaus Yudistira Dwi Tetono. (2022) Penjatuhan Pidana Mati Bagi Koruptor Di Indonesia Dalam Perspektif Utilitarianisme, Integritas: Jurnal Antikorupsi Vol 8, No. 1, 2022, pp. 1-12

Anjari, W. (2020). Penerapan Pidana Mati Terhadap Terpidana Kasus Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 432-442.,

Kristina Dwi Putri, Agustianto. (2021). Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3 November 2021)

Kusumo, A. T. S. (2015). Hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum dan hak asasi manusia internasional. In Elsam. https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2015/07/HUKUMAN-MATI-DITINJAU-DARI-PERSPEKTIF-HUKUM-DAN-HAK-ASASI-MANUSIA-INTERNASIONAL.pdf

Masruchin Ruba’i. (2001). Asas-asas Hukum Pidana, UM PRESS, Malang.

Suud, A. K. (2020). Optimization of the role of asset recovery center (PPA) of the attorney-general’s office of the Republic of Indonesia in asset recovery of corruption crime results. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 9(2), 211. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.211-231

Tantimin, T. Legal Liability of Minors as Perpetrators of Online Buying and Selling Fraud in Indonesia. LAW REFORM, 17(2), 145-156.,

Wijayanti, A., & Kasim, A. (2022). Collaborative governance strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) di Indonesia: Sebuah studi literatur. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 291–310. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.858

Published
2024-05-15
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)