Pembulatan Harga dalam Transaksi Jual Beli Perspektif Hukum Islam

Rounding Prices in Sale and Purchase Transactions from an Islamic Law Perspective

  • Karolus Charlaes Bego Universitas Flores
  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Muhammad Umar Kelibia Institut Agama Islam Negeri Ambon
  • Diana Pujiningsih Universitas Jayabaya
  • Imalah Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Raudhatul Iman Sumenep
Keywords: Pembulatan Harga, Transaksi Jual Beli, Hukum Islam

Abstract

Pembulatan harga dalam transaksi jual beli merupakan praktik yang umum dilakukan untuk mempermudah proses pembayaran dan administrasi. Namun, dalam perspektif hukum Islam, pembulatan harga perlu dianalisis untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan larangan terhadap gharar (ketidakpastian) serta riba (bunga). Artikel ini membahas konsep pembulatan harga dari sudut pandang hukum Islam dengan mengidentifikasi bagaimana praktik ini dapat mempengaruhi keadilan dalam transaksi. Melalui analisis terhadap prinsip-prinsip syariah dan praktik pembulatan harga yang umum, artikel ini memberikan panduan tentang bagaimana pembulatan harga dapat dilakukan dengan mematuhi ketentuan syariah. Penelitian ini menemukan bahwa pembulatan harga yang dilakukan secara adil dan dengan persetujuan kedua belah pihak dianggap sesuai dengan hukum Islam, asalkan tidak merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam, pembulatan harga harus dilakukan dengan transparansi dan persetujuan bersama, serta dalam batas-batas yang wajar

References

Ali, A. M. (2020). "Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Transaksi Jual Beli." Jurnal Hukum dan Syariah, 15 (2)

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Hassan, S. (2018). "Keadilan dalam Transaksi Jual Beli menurut Perspektif Hukum Islam." Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 11 (1)

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Mubarok, H. (2021). "Praktik Pembulatan Harga dalam Transaksi Jual Beli: Perspektif Syariah." Jurnal Studi Hukum Islam, 18 (4)

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Zubair, A. (2019). "Transparansi dan Kejelasan dalam Pembulatan Harga: Tinjauan Hukum Islam." Jurnal Ilmu Syariah, 22 (3)

Published
2024-09-25
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>