Kewajiban Hukum Tenaga Medis dalam Penanganan Massa Aksi Demo Korban Kekerasan
Legal Obligations of Medical Personnel in Handling Mass Demonstrations Victims of Violence
Abstract
Tenaga medis memiliki tanggung jawab hukum dan moral yang sangat penting dalam memberikan pertolongan kepada korban kekerasan, termasuk dalam situasi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Kewajiban ini tidak hanya bersumber dari prinsip kemanusiaan, tetapi juga dari ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Dalam konteks aksi demonstrasi, tenaga medis dituntut untuk bersikap profesional, netral, dan berpegang pada kode etik kedokteran serta prinsip hak asasi manusia. Namun, dalam praktiknya, berbagai hambatan sering kali muncul, seperti intimidasi terhadap tenaga medis, keterbatasan fasilitas, serta dilema etika ketika harus memberikan pertolongan di tengah situasi yang penuh tekanan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban hukum tenaga medis dalam penanganan korban kekerasan pada aksi massa melalui pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji hubungan antara norma hukum, prinsip etik profesi, dan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Kajian ini menyoroti pentingnya jaminan negara terhadap kebebasan dan keamanan tenaga medis dalam melaksanakan tugasnya tanpa intervensi politik maupun tekanan institusional. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peran dan tanggung jawab hukum tenaga medis sebagai bagian dari sistem penegakan hak asasi manusia dan keadilan sosial di Indonesia.
References
Aulia, R. (2022). Tanggung jawab tenaga medis dalam situasi konflik sosial. Jurnal Hukum dan Kesehatan, 8(2), 145–162. https://doi.org/10.34010/jhk.v8i2.2022
Latif, A. (2023). Hukum dan Etika Profesi Kesehatan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish. Retrieved from https://repository.deepublish.co.id
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nugroho, D. (2022). Etika profesi kedokteran dalam situasi darurat sosial. Jurnal Bioetik dan Hukum, 9(1), 75–90. https://doi.org/10.20885/jbh.v9i1.2022
Rahardjo, S. (2020). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahman, A. (2022). Perlindungan tenaga medis dalam situasi kekerasan massa: Tinjauan hukum positif Indonesia. Jurnal HAM dan Hukum, 7(3), 233–248. https://doi.org/10.32528/jhh.v7i3.2022
Situmorang, F. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, S. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D (Edisi Terbaru). Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2021). Etika dan Profesionalisme dalam Dunia Medis. Malang: UB Press. Retrieved from https://repository.ub.ac.id
Wijayanti, S. (2023). Kerahasiaan data medis dan tantangan hukum digital di Indonesia. Jurnal Bioetik dan Hukum, 9(1), 102–117. https://doi.org/10.20885/jbh.v9i1.2023
World Health Organization (WHO). (2021). Protection of Health Workers in Conflicts and Protests. Geneva: WHO Publications. Retrieved from https://www.who.int/activities/preventing-violence-against-health-workers.
World Medical Association (WMA). (2017). Regulations in Times of Armed Conflict and Other Situations of Violence. Geneva: World Medical Association. Retrieved from https://www.wma.net/policies-post/wma-regulations-in-times-of-armed-conflict-and-other-situations-of-violence/.






