ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM MENANGGULANGI SENGKETA ANTARA PENYEDIA JASA TOUR TRAVEL HAJI DAN UMROH DENGAN KONSUMEN

  • Hamzah Mardiansyah, Nadzif Ali Asyari, Bambang Supriadi, Agus Sugiarto, Annisa Putri Anugrah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, STAI Nurul Iman Parung Bogor, Universitas Merdeka Malang, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
Keywords: hukum ekonomi syariah, konflik, travel haji umroh, penyelesaian, akad

Abstract

Perselisihan antara konsumen dan penyelenggara jasa perjalanan ibadah haji dan umroh menjadi fenomena yang kerap muncul dalam praktik ekonomi syariah modern. Sumber sengketa ini umumnya berasal dari wanprestasi, minimnya keterbukaan informasi, penyimpangan pengelolaan dana, hingga pelanggaran terhadap isi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, hukum ekonomi syariah hadir tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga membawa nilai-nilai luhur seperti keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam di antaranya akad (ijab qabul), kejujuran (shidq), keadilan (‘adl), serta tanggung jawab (mas’uliyyah) dalam penyelesaian konflik antara jamaah dan pihak penyedia jasa. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap berbagai rujukan hukum Islam, fatwa DSN-MUI, dan perundang-undangan nasional. Temuan menunjukkan bahwa penyelesaian berbasis prinsip syariah, seperti musyawarah dan perdamaian (sulh), berkontribusi dalam meredam konflik serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari. Penerapan hukum ekonomi syariah secara tepat dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara travel dan membentuk sistem perlindungan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

References

Cahyono, K. (2021). STRATEGI PEMASARAN BIRO UMROH DAN HAJI PADA MASA PANDEMI COVID 19: STUDI PADA BIRO UMROH HAJI DI KOTA METRO. Multazam: Jurnal Manajemen Haji dan Umrah, 1(2), 113-131.
Diniyah, M. R. (2018). Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 116/Dsn-Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah Terhadap Produk E-Money Di Bank Syariah Mandiri Cabang Ponorogo (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Erviana, E. (2021). Analisis Penetapan Ujrah Pada Pembiayaan Dana Talangan Haji Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 (Studi Pada BPRS Kotabumi Kantor Cabang Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Haitami, M. (2014). Efektivitas pemasaran produk wisata syariah: sudi kasus pada PT Cheria Tour and Travel.
Haryanto, M. M., & Rudy, D. R. (2020). Manajemen Pemasaran Bank Syariah (Teori dan Praktik).
Ilmie, H. B., & Mujiono, S. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM JAMA’AH UMRAH TERHADAP PELANGGARAN HAK KONSUMEN OLEH JASA PENYELENGGARA UMRAH DI INDONESIA (kajian analitis Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Refleksi kasus pelanggaran Hak Konsumen Oleh Fist Travel dan Hannin Tour). IAINU Kebumen.
INDONESIA, P. R. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur’an dan terjemahannya: Edisi penyempurnaan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI.
Nisa, F. (2019). Tanggung jawab hukum perusahaan penyelenggara ibadah umrah terhadap jamaah yang gagal diberangkatkan (studi atas PT. First Travel) (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).
Rahma, A. (2024). “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Kredit Haji Dan SUmrah (Studi Kasus PT. An-Nur Ma’arif Kabupaten. Sidrap) (Doctoral dissertation, IAIN ParePare).
Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.
Published
2025-06-19