Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia

The Existence of the Financial Services Authority in Financial Institutions in Indonesia

  • Yohanes Don Bosco Watu Universitas Flores
  • Riadi Asra Rahmad Universitas Islam Riau
  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Johny Koynja Universitas Mataram
  • Safwan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Keywords: Eksistensi, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan. Eksistensi OJK sebagai pengawas dan pengatur lembaga keuangan di Indonesia memainkan peranan yang sangat penting dalam memastikan kestabilan dan integritas sistem keuangan. Melalui kebijakan, pengawasan, dan perlindungannya, OJK berupaya untuk menciptakan lingkungan keuangan yang aman, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

References

Ali Syukron, (2012). “Pengaturan dan Pengawasan Pada Bank Syariah”, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1,
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andri Soemitro, (2009). “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah”, Jakarta: Kencana.
Annisa Arifka Sari, (2018). “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Jasa Keuangan Di Indonesia”, Supremasi: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1,
Hadi, A. (2020). Stabilitas Keuangan dan Peran OJK. Jurnal Ekonomi dan Keuangan,
Indrayani, S. (2023). Kontribusi OJK terhadap Pengembangan Ekonomi Nasional. Jurnal Manajemen Keuangan,
Kusuma, W. (2024). Tantangan dan Prospek OJK dalam Era Digital. Jurnal Regulasi Keuangan,
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Puspitasari, R. (2021). Regulasi Fintech dan Inovasi Keuangan oleh OJK. Jurnal Teknologi dan Keuangan,
Putra, D. (2023). Pengawasan Kepatuhan Lembaga Keuangan oleh OJK. Jurnal Hukum dan Keuangan,
Rasyid, M. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Sistem Keuangan Indonesia. Jurnal Konsumen dan Keuangan,
Sari, A. (2019). Sejarah dan Pembentukan OJK. Jurnal Administrasi Publik,
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wahyudi, I. (2021). Regulasi dan Pengawasan Lembaga Keuangan oleh OJK. Jurnal Keuangan dan Perbankan,
Published
2024-08-26
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>