Karakteristik Noodweer dalam Penghapusan Sanksi Pidana
Characteristics of Noodweer in the Elimination of Criminal Sanctions
Abstract
Noodweer merupakan prinsip hukum yang memungkinkan seseorang untuk menghindari hukuman pidana jika tindakannya dilakukan untuk mempertahankan diri dari ancaman langsung dan tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi elemen-elemen kunci dari noodweer, termasuk syarat-syarat legal yang harus dipenuhi, serta bagaimana penerapan prinsip ini dalam praktik hukum. Artikel ini juga membahas tantangan dalam penegakan noodweer, seperti penilaian proporsionalitas dan kebutuhan dalam situasi pembelaan diri. Melalui pendekatan penelitian hukum yuridis normative yang secara spesifik menggunakan deskriptif analitis, artikel ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana noodweer dapat diterapkan untuk menghapuskan sanksi pidana dan bagaimana prinsip ini berfungsi dalam sistem peradilan pidana. dasar hukum noodweer (self-defense) di Indonesia terutama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Noodweer merupakan prinsip penting dalam hukum pidana yang memungkinkan penghapusan sanksi pidana jika elemen-elemen noodweer terpenuhi.
References
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Herlina, S. (2019). "Pasal 49 KUHP dan Penerapan Noodweer." Jurnal Kriminologi Indonesia, 22(1),
Hidayat, F. (2024). "Tantangan dalam Penerapan Noodweer di Indonesia." Jurnal Hukum dan Peradilan, 29 (3).
Kusuma, T. (2021). "Karakteristik Noodweer dan Penghapus Pidana." Jurnal Studi Hukum, 18 (3).
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
McDonald, P., & Charles, P. (2021). "Sexual Harassment: Definitions and Dimensions." Journal of Gender Studies, 20(4),
Putra, R. (2022). "Proporsionalitas dalam Noodweer: Tinjauan Hukum." Jurnal Hukum & Politik, 25 (4).
Rohman, A. (2020). "Noodweer dalam Hukum Pidana: Teori dan Praktik." Jurnal Hukum & Keadilan, 15(2),
Sari, E. (2022). "Understanding Sexual Coercion: A Comprehensive Review." Journal of Legal Studies, 18(1),
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Susanto, D. (2023). "Kebutuhan dan Keterdesakan dalam Noodweer." Jurnal Penegakan Hukum, 30 (2).
UN Women. (2023). "Sexual Violence: A Global Overview." UN Women Reports.
Yulianto, B. (2023). "Studi Kasus Penerapan Noodweer dalam Pengadilan." Jurnal Hukum Pidana, 27 (1).