Relevansi Konsep Mubadalah Dalam Relasi Suami-Istri Menurut Hukum Keluarga Islam
The Relevance of the Concept of Mubadalah in Husband-Wife Relations According to Islamic Family Law
Abstract
Konsep mubadalah (pertukaran peran) dalam hubungan suami-istri memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks hukum keluarga Islam yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan sosial dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan hubungan yang lebih setara dan harmonis dalam kehidupan rumah tangga, pemahaman tentang peran dan tanggung jawab masing-masing pasangan suami istri menjadi semakin penting. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relevansi konsep mubadalah dalam perspektif hukum keluarga Islam, yang menekankan pentingnya kesetaraan dan saling pengertian antara suami dan istri dalam menciptakan keluarga yang adil dan harmonis. Pembahasan dalam tulisan ini akan fokus pada penerapan konsep mubadalah dalam hubungan suami-istri, urgensi kesetaraan hak dan kewajiban, serta dampaknya terhadap kehidupan rumah tangga.
References
Hermanto, A., Ismail, H., & Iwanuddin. (2022). Menjaga Nilai-Nilai Kesalingan Dalam. Al-Mawarid?: JSYH, 4, 43–56.
Imtihanah, A. H. (2020). Hukum Keluarga Islam Ramah Gender: Elaborasi Hukum Keluarga Islam Dengan Konsep Mubadalah. Kodifikasia, 14(2), 263–282. https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v14i2.2197
Muhammad Fuad Mubarok, & Agus Hermanto. (2023). Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Konsep Kesetaraan Gender Perspektif Maqasid Syariah. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 4(1), 93–108. https://doi.org/10.51675/jaksya.v4i1.298
Perspektif, J., Ah, Q., Studi, M., Perspektif, J., Ah, Q., & Studi, M. (2023). Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban suami istri dalam hubungan pernikahan jarak jauh perspektif.
Untuk, D., Salah, M., Syarat, S., Memperoleh, G., Magister, G., Islam, U., Sultan, N., & Kasim, S. (2025). Nusyuz suami dalam teori mubadalah perspektif hukum keluarga islam tesis.
Wulan, N. (2022). Kesetaraan Gender pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah. Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 4(5), 1349–1358.
Zubaidah, D. A. (2024). LIMITASI HUBUNGAN SEKSUAL PASANGAN SUAMI ISTRI MENJADI PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN. 7(2), 51–66.