Konsekuensi Hukum terhadap Kesaksian Palsu dalam Persidangan
Legal Consequences of False Testimony in Trial
Abstract
Kesaksian palsu dalam persidangan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat merusak integritas sistem peradilan. Artikel ini membahas berbagai konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku kesaksian palsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan studi pustaka untuk mengkaji regulasi yang berlaku, praktik hukum, dan efek jangka panjang dari kesaksian palsu. Fokus utama terletak pada penerapan sanksi pidana, dampak terhadap keputusan pengadilan, dan langkah-langkah preventif untuk mengurangi kejadian kesaksian palsu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum di Indonesia sudah mengatur sanksi untuk kesaksian palsu, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam sistem hukum dan praktik peradilan guna meningkatkan akuntabilitas dan integritas proses persidangan.
References
Mulyadi, H. (2021). "Peran Kesaksian dalam Proses Peradilan dan Akibat Hukumnya di Indonesia." Jurnal Hukum dan Keadilan, 12 (1)
Dian Dwi Jayanti. (2023). Jerat Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan, Hukum Online
Suhendro, T. (2018). "Sanksi Pidana bagi Pelaku Kesaksian Palsu: Studi Kasus di Pengadilan Negeri." Jurnal Penelitian Hukum, 17(3)
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
Sembiring, M. (2022). "Integritas dan Transparansi dalam Persidangan: Mengatasi Kesaksian Palsu." Jurnal Etika dan Hukum, 19(4),
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.