Pendekatan Hukum Islam terhadap Perkawinan Dini: Antara Tradisi dan Regulasi

  • Hamzah Mardiansyah, Kalijunjung Hasibuan, Mawardi, Muhammad Halim, Muhammadong Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu, Institut Agama Islam Padang Lawas, Program Doktor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Universitas Handayani Makassar, Universitas Negeri Makassar
Keywords: perkawinan dini, tradisi, regulasi, hukum Islam, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, hak anak, maslahah, dispensasi nikah.

Abstract

Perkawinan dini merupakan isu yang kompleks dan memiliki keterkaitan erat dengan tradisi, regulasi, dan perspektif hukum Islam. Di banyak komunitas, tradisi menjadi faktor utama yang mendorong praktik ini, dengan alasan pelestarian budaya, menjaga kehormatan keluarga, atau menghindari perbuatan yang dianggap melanggar norma sosial. Namun, tradisi tersebut sering kali bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan kemaslahatan individu dan perlindungan hak anak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi usia minimum untuk menikah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak anak dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan perkembangan emosional.

Meskipun demikian, implementasi regulasi ini menghadapi tantangan besar, terutama dari masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat. Dispensasi nikah sering kali diajukan sebagai cara menghindari aturan tersebut, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dan pemahaman terhadap dampak negatif perkawinan dini. Dalam perspektif hukum Islam, regulasi usia minimum ini dapat dianggap sebagai upaya maslahah untuk melindungi generasi muda dan mendukung kesejahteraan umat, sejalan dengan tujuan syariat yang melindungi jiwa, akal, dan keturunan.

Melalui pendekatan edukasi yang terarah, kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat diperlukan untuk mengurangi praktik perkawinan dini. Dengan sinergi yang baik, regulasi ini tidak hanya dapat diterima oleh masyarakat tetapi juga dianggap sebagai upaya perlindungan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan zaman modern.

 

References

Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14.
Almahisa, Y. S., & Agustian, A. (2021). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 27-36.
Azzahra, F. (2023). Larangan Pernikahan Di Bawah Umur (Studi Peraturan Desa Gereneng Tentang Praktik Merariq Kodek Di Desa Gereneng Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur) (Doctoral Dissertation, Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta).
Hidayat, T. (2022). Tinjauan Saad Al-Dzari’ah Terhadap Aturan Batas Usia Minimal Perkawinan Di Indonesia. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 5(1), 56-67.
Indawati, Y., Said, S. U., Ismaniyah, M. R., Yuha, W., & Kusuma, F. D. (2024). Faktor dan dampak pernikahan dini dalam perspektif undang-undang perkawinan. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 4(1), 80-91.
Mangalik, N., Turu'Allo, M., & Admo, E. T. (2024). OGI PLURALISME DALAM MENJEMBATANI PERBEDAAN AGAMA DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL. Relinesia: Jurnal Kajian Agama Dan Multikulturalisme Indonesia, 3(3), 129-142.
Mulyono, I. S., Khadijah, N., Nisa, P. G., Arifin, R., & Iskandar, O. (2024). Implementasi Hukum Berkaitan Dengan Pernikahan Dini Yang Bersumber Dari Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 65-73.
Mutiâ, R., Budiartha, I. N. P., & Sudibya, D. G. (2021). Pelaksanaan Tradisi Perkawinan Merariq (Besebo) Suku Sasak Di Lombok Timur. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 479-483.
Natsif, F. A. (2018). Problematika Perkawinan Anak (Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 175-186.
Rifqiyanto, A. I., & Mafiah, Y. (2024). Pernikahan Sandung Makam Di Temanggung Dalam Perspektif Antropologi Hukum Islam. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 14(2), 261-278.
Sholeh, M. I. (2023). Sinergi Hukum Keluarga Islam Dan Manajemen Pendidikan Dalam Membangun Generasi Berkualitas Dan Harmoni Keluarga Islami. JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 3(2), 23-46.
Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).
Yusup Hartomo, D., & Nurhakim, M. (2023). Tradisi Pernikahan Adat Banggala Ditinjau Dari Teori Kepatuhan Hukum. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 9(2), 218-228.
Published
2024-12-11
Section
Artikel Penelitian