Analisis Hukum Islam terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Penyebab Perceraian
Islamic Law Analysis of the Use of Social Media as a Cause of Divorce
Abstract
Mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga yang bahagia dan harmonis menjadi dambaan semua orang. Tak pernah ada yang berharap mengalami keretakan kehidupan rumah tangga yang telah mereka bina. Sejatinya, setiap pasangan suami istri akan berupaya semaksimal agar kehidupan rumah tangganya tidak berakhir pada perceraian. Islam memandang bahwa perceraian adalah sesuatu/perkara yang dihalalkan, tetapi dibenci Allah. Namun faktanya, tidak semua kehidupan rumah tangga berjalan langgeng, mulus, atau berakhir bahagia. Akhirnya, keputusan untuk bercerai pun menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh bagi pasangan suami istri melalui putusan pengadilan. Penelitian ini berupaya menganalisa mengenai perceraian yang disebabkan karena pengaruh media sosial ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Normatif-Empiris. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya.
References
Afifi Nurussalam Moh. Keabsahan Perceraian Melalui Media Elektronik Menurut Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Volume 26. Nomor 3. Februari 2020.
Asmuni. Perceraian Dalam Perspektif Fiqih Klasik dan Komplikasi Hukum Islam. Jurnal Warta Edisi: 48 April 2016.
Aprilia Debbi. Analisis Hukum Penyalahgunaan Media Sosial Sebagai Salah Satu Faktor Penyebab Perceraian Karena Perselisishan dan Pertengkaran Terus Meneru. Lampung: 2020.
Asmaret Desi. “Perceraian Melalui Media Sosial (Medsos)”. Jurnal Menara Ilmu. Vol XII. No. 6. 2018.
Imam, Kamluddin & Nugraha Indrayana. Perceraian Melalui Media Elektronik (SMS) Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Islam. Volume 13. Nomor 1. April 2019.
Irmawati. Talak Melalui Short Message Service (SMS) dalam Perspektif Hukum Islam. makasar: 2013.
Krisnawati Ari Agung Ayu Gusti I. Kekhususan Pengaturan Pemeriksaan dan Pembuktian Perceraian dalam Hukum Acara Pengadilan Agama. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana. Volume 38. Nomor 3. Desmber 2016.
Mahmudah Husnatul, dkk. Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia). Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum. Volume 2. Nomor 1. Maret 2018.
Muslim Zainuddin, dkk. Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomer:0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna). jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam. Volume 2. No.1 Januari-Juni 2018.
Najahi Ziyad Ahmad. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dampak Media Sosial dalam Meningkatkanya Angka Perceraian di PA Lamongan 2016. Surabaya: 2019.
Salikin Jumhur Adang dkk. “Talak Melalui Sms (Short Message Service) Persfektif Ibnu Hazm”. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. Vol. 3 No. 02. 2018.
Syafe’I Rachmat. “Ilmu Ushul fiqih”. Bandung: Pustaka Setia. 2015.
Winda, Kustiawan, & Kartini. Media Dan Ketahanan Keluarga Muslim Di Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Mayarakat. Volume 8. Nomor 1 Tahun 2020.