Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Persidangan
The Rights of Suspects and Defendants in the Trial Process
Abstract
Negara Republik indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, oleh karena itu bahwa semua aspek hukum yang berlaku di indonesia harus bernafaskan pancasilan dan Undang-undang Dasar 1945, yang mengakui adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia, kesamaan kedudukan dalam hukum, dengan penekanan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta antara kepentingan individu dan masyarakat umum. Perlindungan ini perlu karena secara implisit sesuai dengan asas praduga takbersalah bagi setiap orang yang diadili karena diduga melakukan pelanggaran hukum, sehingga hak-hak tersebut dapat diwujudkan. Hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses persidangan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Tersangka memiliki hak-hak tersendiri baik proses penangkapan, proses penahanan dan proses penggeledahan. Begitujuga terdakwa memiliki hak-hak sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
References
Dudik S. Perlindungan Hak-hak Tersangka dan Terdakwah dalam Penahanan, Pranata Hukum. 2010
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit Undip. 2002
Sonia Septiana Gusri, Implementasi Hak Tersangka/Terdakwa Menurut Pasal 52 Kuhap Pada Perkara Pidana Dalam Rangka Mencari Kebenaran Materiil, Bandar Lampung : Universitas Lampung. 2019
Sudarsono. Kamus hukum. Edisi kedua. Jakarta. PT Rineka Cipta. 2005.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana