Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan dalam Kajian Hukum Administrasi Negara
Principles of Government Administration in the Study of State Administrative Law
Abstract
Asas-asas penyelenggaraan pemerintah bersifat normatif, bersumber dari sistem nilai pemerintahan dan semua pegangan pemerintahan dan bukan hanya dari hukum positif. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang menghasilkan kesimpulan bahwa Asas-asas dalam penyelenggaraan pemerintahan meliputi asas umum dalam pemerintahan dan asas keahlian atau fungsional dalam penyelengaraan pemerintah. Disamping itu juga terdapat Asas-asa penyelenggaran pemerintah daerah yang meliputi Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi, dan Tugas pembantuan. Dan Asas penyelenggaraan pemerintahan di daerah atau kedaerahan dilaksanakan sebagai konsekuensi dari Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
References
Dr. H. M. Aries Djaenuri, M.A. dan Dra. Siti Aisyah, M.Si. Penyelenggaraan Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945. IPEM4425/MODUL 1
Ndraha, Tadziluhu. (2003). Kybernology II. Jakarta: Rineka Cipta.
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Jazim Hamidi. (2011). Optik Hukum Peraturan Daerah Bermasalah, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Titik Triwulan. (2010). Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka.