Mediasi Dalam Perkara Tidak Terpenuhinya Nafkah Batin Dalam Hubungan Rumah Tangga Perspektif Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Mediation in cases of non-fulfillment of inner life support Domestic Relations Perspective of Law Number 1 of 1974
Abstract
Menurut undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Suami sebagai pemimpin dalam rumah tangga (suami) wajib memberikan segala sesuatu keperluan rumah tangga kepada istrinya, seperti memberi makanan, pakaian, tempat tinggal dan sebagainya termasuk kebutuhan seksual, hal tersebut sering dialami banyak orang, mereka kandas dalam membangun hubungan rumah tangga d karenakan kurang terpenuhinya dalam hubungan nafkah batin. Oleh karenanya hal tersebut harus bisa dikomunikasikan Bersama (suami istri) bukan malah memendam hal-hal yang membuat salah satu pihak dirugikan. Supaya kekurangan yang dimikinya bisa diperbaiki atau bisa disempurnakan. Dalam hubungan perkawinan bukan hanya hak-hak suami lah yang harus dipenuhinya melainkan hak istilah yang harus juga diperhatikan karena jika hal itu tidak diperhatikan maka akan memunculkan problem-problem yang dapat membawa rumah tangga dalam kehancuran.
References
Hasan, Mustofa, 2001, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia, Bandung, 2011, Pengantar Hukum Keluarga, CV Pustaka Setia, Bandung. Isnaeni, Moch, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Manan, Abdul, 2005, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Prenada Media, Jakarta
Nuroniyah, Wardah, Wasman, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Perbandingan Fiqih dan Hukum Positif, Teras, Yogyakatra
Prodjohamidjojo, Martiman, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Undang-undang
Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Citra Umbara, Bandung, 2007,