KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KECAMATAN DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA (StudiKasus Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2018)
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatanPenelitian secara yuridis empiris Penelitian ini bertujuan :(1)Untuk mengetahui fungsi – fungsi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam mengawasi alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2018-2023 (2) Untuk mengetahui hambatan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam pelaksanaan pengawasan alat peraga kampanye pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Periode 2018-2023 Hasil Penelitian ini adalah (1)Wewenang Panwaslu ialah menentukan APK mana yang dianggap melanggar dan harus diturunkan berdasarkan temuan merekaa tau laporan masyarakat yang telah dikaji sebelumnya (2)pelanggaran terhadap pemasangan alat peraga kampanye terjadinya karena adanya beberapa factor yaitu factor sarana dan prasarana, factor masyarakat dan budaya taat hukum, Masih minimnya penguasaan materi parapengawas pemilu mengenai pedoman dan peraturan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Sebaiknya Komisi Pemilihan Umum harus tegas memberikan sanksi kepada pasangan calon Bupati danWakil Bupati yang melakukan pelanggaran terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye(2) Sebaiknya pemerintah dalam hal ini KPU melakukan usaha sungguh-sungguh dan sistematis dengan jalan meningkatkan kesadaran politik masyarakat, dan meningkatkan sosialisasi pelaksanan kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Donggala.
Â
Kata Kunci : Alat Peraga Kampanye. Kewenangan. Pilkada
References
Amancik, 2013. Model Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Uud 1945 Dalam Rangka Otonomi Daerah, Jurnal Untuk Memenuhi salah satu Syarat Meraih Gelar Doktoral Ilmu Hukum, Universitas Brawijaya Malang.
Adam Malik, 2018. Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Alla-Enrekang.
Abdullah Rozali, 2009. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Berkualitas (pemilu legislatif) , Jakarta, Raja Grafindo
Bawaslu DKI Jakarta, Kompilasi Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu, Jakarta, 2012
PKPU Nomor 4 Tahun 2017Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau Walikota dan wakil walikota
Bawaslu DKI Jakarta, Undang-Undang Pemilu, Jakarta, 2011
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota