PERANAN JURUSITA PENGGANTI DALAM PELAKSANAAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu)

  • Dian S. Puspita Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Osgar S. Matompo Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Moh. Yusuf Hasmin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara Yuridis Empiris. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui Peranan Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Palu (2) Untuk mengetahui kendala terhadap Peranan Jurusita Pengganti dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara Palu. Hasil Penelitian ini adalah (1) Jurusita Pengganti memiliki peranan yang cukup penting di Pengadilan TUN, dengan tugas dan fungsi diantaranya menyampaikan surat panggilan pemberitahuan pengadilan, melaksanakan pengiriman salinan putusan pengadilan kepada tergugat dan melaksanakan upaya paksa terhadap tergugat yang tidak mau secara sukarela melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (2) Kendala dalam pelaksanaan peran Jurusita Penggganti di Pengadilan TUN Palu diantaranya yaitu belum adanya Peraturan pelaksana terkait upaya paksa dan Minimnya laporan perkembangan pelaksanaan Dan permohonan pelaksanaan suatu Pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Saran dalam Penelitian ini adalah (1) Sebaiknya pemerintah melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara karena telah menimbulkan celah yang menyebabkan suatu putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap belum bisa dilaksanakan secara efektif dan memasukan secara eksplisit tugas dan fungsi jurusita pengganti ke dalam Undang-Undang tersebut (2) Sebaiknya pemerintah perlu membuat peraturan pelaksana terkait dengan pelaksanaan upaya paksa terhadap pejabat TUN yang tidak mau melaksanakan keputusan pengadilan, agar menjadi pedoman bagi Jurusita Pengganti untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga putusan PTUN dapat dilaksanakan dengan baik

 

 

           Kata  Kunci : Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara. Peranan Jurusita Pengganti

 

References

Mahkamah Agung RI. 2004. Praktek Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta.

Prajudi Admosudibjo, 1994. Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta,

Rozali Abdullah, 1992. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawali Pers, Cetakan Kedua, Jakarta.

Soebyakto. 1997. Tentang Kejurusitaan Dalam Praktik Peradilan Perdata. Jakarta: Kencana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 TAHUN 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)