Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan: Perspektif Kebijakan Kepolisian

Investigation of Violent Theft Crimes: A Police Policy Perspective

  • Hamzah Mardiansyah Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
  • Kastubi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Wibowo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Aribandi Universitas Indonesia Timur
  • Markus Suryoutomo Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Penyidikan, Pencurian Dengan Kekerasan, Kebijakan Kepolisian, Tantangan Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan kejahatan yang sering menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang berat bagi korban. Keberhasilan dalam penanganan kejahatan ini sangat bergantung pada efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penyidikan yang berkualitas dapat memastikan pelaku dibawa ke pengadilan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan solusi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya kepolisian dalam menangani kasus curas sudah cukup baik, namun berbagai hambatan teknis, sosial, dan kelembagaan masih menjadi tantangan yang signifikan dalam penyidikan kejahatan ini.

References

Erliansyah, A. (2022). Kebijakan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Polres Jepara.

Fitri Lubis, N., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Dan Sains, 3(3), 271–285. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705

Kalo, S., Hamdani, M., & Mulyadi, M. (2021). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindakan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 348–356. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.148

Prakoso, A. P. (2020). Upaya Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Qistie, 13(2), 157. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3906

Resort, I. (2024). HUKUM KEPOLISIAN RESOR PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Handling Crimes of Theft with Violence in the Legal Area of the Pangkajene and Islands Resort. 7(1), 39–45. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5269

Sukama, S., & Aldiansyah, R. (2022). Analisis Yuridis Peranan Pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 136–147. https://doi.org/10.47685/focus.v2i2.307

Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2020). JUNCTO?: Jurnal Ilmiah Hukum. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 110–118. file:///C:/Users/USER/Downloads/325-1921-2-PB.pdf

Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062

Published
2025-02-27

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>