Penyidikan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan: Perspektif Kebijakan Kepolisian
Investigation of Violent Theft Crimes: A Police Policy Perspective
Abstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) merupakan kejahatan yang sering menyebabkan dampak fisik dan psikologis yang berat bagi korban. Keberhasilan dalam penanganan kejahatan ini sangat bergantung pada efektivitas penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Penyidikan yang berkualitas dapat memastikan pelaku dibawa ke pengadilan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Indonesia, termasuk tantangan yang dihadapi dan solusi yang diterapkan oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun upaya kepolisian dalam menangani kasus curas sudah cukup baik, namun berbagai hambatan teknis, sosial, dan kelembagaan masih menjadi tantangan yang signifikan dalam penyidikan kejahatan ini.
References
Erliansyah, A. (2022). Kebijakan Restorative Justice dalam Proses Penyidikan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Polres Jepara.
Fitri Lubis, N., Ablisar, M., Yunara, E., & Marlina, M. (2023). Kebijakan Hukum Pidana, Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dan Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS). Jurnal Sosial Dan Sains, 3(3), 271–285. https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i3.705
Kalo, S., Hamdani, M., & Mulyadi, M. (2021). Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindakan Kejahatan Pencurian Dengan Kekerasan (Begal) Di Wilayah Hukum Polsek Percut Sei Tuan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(3), 348–356. https://doi.org/10.55357/is.v2i2.148
Prakoso, A. P. (2020). Upaya Aparat Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Qistie, 13(2), 157. https://doi.org/10.31942/jqi.v13i2.3906
Resort, I. (2024). HUKUM KEPOLISIAN RESOR PANGKAJENE DAN KEPULAUAN Handling Crimes of Theft with Violence in the Legal Area of the Pangkajene and Islands Resort. 7(1), 39–45. https://doi.org/10.35965/ijlf.v7i1.5269
Sukama, S., & Aldiansyah, R. (2022). Analisis Yuridis Peranan Pihak Kepolisian Resor Kota Cirebon Dalam Menangani Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. FOCUS: Jurnal of Law, 2(2), 136–147. https://doi.org/10.47685/focus.v2i2.307
Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2020). JUNCTO?: Jurnal Ilmiah Hukum. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 110–118. file:///C:/Users/USER/Downloads/325-1921-2-PB.pdf
Wibisono, D. P. P. (2022). Upaya Polri Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 12(1), 146–188. https://doi.org/10.30999/mjn.v12i1.2062