Pemberian Ganti Rugi Immaterial dalam Perbuatan Melanggar Hukum sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia

Providing Immaterial Compensation for Unlawful Acts as Protection of Human Rights

  • Markus Suryoutomo Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Aguustus 1945 Semarang
  • Agus Wibowo Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Aguustus 1945 Semarang
Keywords: Koherensi Putusan Kaidah Hukum, Moral, Sosial

Abstract

Rumusan Pasal 1365 KUHPerdata selain menormakan perbuatan melanggar hukum, selaku demikian rumusannya mengatur pula secara limitatif mengandung asas hukum penggantian kerugian bersifat wajib daripadanya. Bahkan, dalam berbagai perkara di pengadilan, seringkali hakim secara ex-officio (kewenangan hakim dalam jabatannya) memberikan dan menetapkan penggantian kerugian (schade vergoeding) meskipun pihak korban tidak menuntutnya. Ganti kerugian atas gugatan perbuatan melanggar hukum dalam KUHPerdata hanya mengatur kerugian materiel akan tetapi tidak mengatur ganti kerugian imateriel. Kerugian materiel (materiële schadevergoeding) merupakan kerugian bersifat wujud yang dapat dinilai dengan uang. Pemberian ganti kerugian materiil dapat diberikan oleh hakim dengan bukti-bukti kerugian yang diderita. Kerugian imateriel (immateriële schadevergoeding) berupa segala sesuatu yang bersifat non-materi yang jumlahnya tidak dapat diperhitungkan secara matematis, dengan syarat bahwa jumlah ganti-rugi tersebut haruslah wajar. Esensi Ganti Rugi Imateriel : Majelis Hakim  dalam    mempertimbangkan sisi kebenaran Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dari fakta yang menjadi dasar  Putusan adalah: Pada putusan ini hakim  menggunakan  pendekatan judicial activismatas dasar rasa keadilan yang hidup dan berkembang  di masyarakat.  Dengan mendasarkan Pasal 178 (3) Putusan Subsider:   Hakim   memutus perkara  menuntut rasa keadilan yang ada padanya, (ex aequo et bono), sehingga  Putusan Hakim dalam   mengabulkan  ganti rugi imateriel. secara Koherensi Putusan   didasarkan pada  Kaidah Hukum,  Moral, dan Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.

References

R. Wirjono Prodjodikoro, 1988,Asas-asas Hukum Perdata, Bale Bandung, Bandung,
M.A. Moegnidjojodirdjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta,
R. Abdoel Djamali, 1993,Pengantar Hukum Indonesia, RajaGrafindo Persada,Jakarta,
E. Sumaryono, 1999, Dasar-dasar Logika, Kanisius,Yogyakarta,
Jan Hendrik Rapar, 1996,Pengantar Logika, : Kanisius, Yogyakarta,
Hans Kelsen, Essay in Legal and Moral Philosophy, D. Reidel Publishing . Vers Indonesia: Logika Hukum, diterjemahkan oleh Bernard Arief Sidharta, Alumni,Bandung: 2002
Benard Arief Sidharta, 2000,Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
A. Mukti Arto, “Putusan yang Berkualitas Mahkota bagi Hakim Mutiara bagi Pencari Keadilan”,Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXV No.296 Juli 2010
Purwoto S. Ganda Subrata, 1994,Bina Yustitia, Mahkamah Agung, Jakarta,
Harifin A. Tumpa,”Kontroversi Putusan Hakim”: varia Peradilan No.232 Oktober 2012,
Hakim Diminta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat”, ttp://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt4f2a959f34793/hakim-diminta-perhatikan-rasa-keadilan-masyarakat-.
Notonagoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer,: Bumi Aksara, Jakarta, 1995,
Bustanul Arifin, 1996, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah, Hambatan, danProspeknya, Gema Insani Press, Jakarta, .
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang Undang Tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89
Uud 45 PASAL 28 HAK SIPIL DAN POLITIK KUHPerdata 1365 KUHPerdata gantiruginya
Published
2023-10-30
Section
Artikel Penelitian