Peran Penasihat Hukum dalam Proses Peradilan Pidana

The Role of Legal Counsel in the Criminal Justice Process

  • Kastubi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang
Keywords: Peran, Penasihat Hukum, Perkara Pidana

Abstract

Dalam proses peradilan pidana sering kali dijumpai kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Namun keberadaan penasihat Hukum dalam pelaksanaannya sering kali mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya , sehingga dengan keluarnya UU Nomor. 18 Tahun 2003, tentang Advokat telah terjadi perubahan perlakuan keseimbangan dalam penegakan hukum. Dalam proses perkara pidana seorang tersangka/terdakwa akan berhadapan dengan negara melalui aparaturnya, dimana kedudukan tersebut tidak seimbang, mengingat bahwa yang bersangkutan menghadapi sosok yang lebih tegar yakni negara lewat aparat-aparatnya. Kedudukan yang tidak seimbang ini melahirkan suatu gagasan bahwa tersangka/terdakwa harus memperoleh bantuan hukum dari seorang Penasihat Hukum.

Bantuan yang berupa pembelaan tersebut diatur dalam KUHAP pasal 69-74, sedangkan tujuan pembelaan dalam perkara pidana pada hakekatnya adalah membela kepentingan tersangka/terdakwa, dalam menghadapi suatu perkara.

Pemberian bantuan hukum dalam proses pidana adalah suatu prinsip-prinsip negara hukum yang dalam taraf pemeriksaan pendahuluan diwujudkan dengan menentukan bahwa untuk keperluan menyiapkan pembelaan, tersangka terutama sejak saat dilakukannya penangkapan dan atau penahanan, berhak untuk menunjuk dan menghubungi serta minta bantuan penasehat hukum. Adalah hak dari seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara pidana untuk dapat mengadakan persiapan bagi pembelaannya maupun untuk mendapat penyuluhan tentang jalan yang dapat ditempuhnya dalam penegakan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.  Untuk itu tersangka / terdakwa diberi kesempatan untuk mengadakan hubungan dengan orang-orang yang dapat memberikan bantuan hukum.

Dari uraian tersebut diatas, dipilih judul yang sesuai adalah  “ Peran Penasihat Hukum dalam proses Peradilan Pidana” supaya hal tersebut dapat menjadi pegangan terutama aparat penegak hukum menjalankan profesinya sesuai perundang-undangan.

References

Abdurahman, Pembaharuan Hukum Acara Pidana Baru di Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1978.

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1985.

Bismar Siregar., Hukum Acara Pidana, Bina Cipta, Jakarta, 1983.

Djoko Prakoso, Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Erni Widhayanti, Hak-hak Tersangka / Terdakwa di dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Fuad Hasan dan Koentjaraningrat, Beberapa Azas Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1983.

Harsono, Pemberian Bantuan Hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri, Departemen Penerangan RI, Jakarta, 1976.

Hendrasianto Yudowidagdo., Anang Suryanata Kesuma, Sution Usman Adji, dan Agus Ismunarto, Kapita Selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987.

Ignatius Ridwan Widyadarma, Persoalan Pembela dalam Kaitannya dengan pasal 108 Ayat 2, KUHAP, di dalam Masalah-masalah Hukum, Majalah Fakultas Hukum UNDIP Semarang No. 2 Tahun XX, 1985.

Ko Tjay Sing, Rahasia Pekerjaan Dokter dan Advokat, Gramedia, Jakarta, 1978.

Marthalena Pohan., Tanggung Gugat Advokat, Dokter dan Notaris, Bina Ilmu, Surabaya, 1985.

Martiman Prodjohamidjojo, Penasehat dan Bantuan Hukum Indonesia, Latar Belakang dan Sejarahnya, Ghalia Indonesia, 1982.

Prodjodikoro, R. Wiryono, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung, 1974.

Ridwan Syahrani., Beberapa Hal Tentang Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung, 1983.

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Satjipto Rahardjo, Penyelesaian Keadilan Dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Alumni Bandung, 1976.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.

Soesilo Yuwuno, Penyelesaian Perkara Pidana berdasarkan KUHAP, Sistem dan Prosedur, Alumni, Bandung, 1982.

Sofian Effendi, Unsur-unsur Penelitian Ilmiah, di dalam Masri Singarimbun dan Sofian Effendi (Ed), Metode Penelitian Survei, Penerbit LP3ES, Jakarta, 1984.

Sutrisno Hadi, Metode Research I, Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1987.

Yos Johan Utama., Hukum Profesi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum UNDIP Semarang, 1991.

B. Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, sebagaimana yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan dirubah yang kedua Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009.

Kode Etik Advokat Indonesia, disahkan dalam Munas Advokat Indonesia I di Jakarta 10 November 1985.

Published
2024-07-19
Section
Artikel Penelitian