PENERAPAN KONSEP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT NGATA TORO

  • Abdul Jaelani P Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Maisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

          Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Adat Ngata Toro Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui eksistensi hukum pidana adat Ngata Toro Kecamatan Kulawi (2) Untuk mengetahui penerapan penyelesaian tindak pidana adat Ngata Toro dalam Konsep Restorative Justice. Hasil Penelitian ini adalah (1) Hukum pidana adat ngata toro masih eksis dan menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat ngata toro, hukum adat ngata toro masih diterapkan, dihormati, dikerjakan, dijalani, berkembang dan menjadi aturan yang hidup di dalam masyarakat adat ngata toro, hukum pidana tersebut juga masih diterapkan terhadap masyarakat, baik itu masyarakat ngata toro sendiri atau orang luar yang melakukan tindak pidana tersebut dan diselesaikan secara musyawarah dengan menggunakan rumah adat sebagai tempat pengambilan putusan   (2) Bahwa terhadap hukum adat ngata toro  yang sampai saat ini eksis dan masih diberlakukan. Terhadap setiap penanganannya yang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat yang sesuai dengan suatu model penerapan Restorative Justice yang pelibatannya paling luas. Dalam forum ini yang bukan hanya korban, pelaku, keluarga atau mediator saja tapi juga anggota masyarakat yang merasa berkepentingan dengan perkara tersebut. Jadi Restorative Justice dan hukum adat dalam penerapannya selaras. Saran dalam Penelitian ini adalah (1). Kiranya terhadap hukum adat di Ngata Toro yang sampai saat ini masih eksis dan diberlakukan untuk masyarakat diwilayah tersebut hingga pada masyarakat luar yang masuk dalam wilayah hukum adat Ngata Toro kiranya pihak pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberlakuan hukum adat Di Ngata Toro agar dapat memberikan jaminan secara eksplisit (2) Dengan bertambahnya pengetahuan-pengetahuan tentang Konsep Restorative justice dan hukum adat, diharapkan bekal yang ada diexplore, diterapkan dan digunakan dengan baik dalam bermasyarakat. Sehingga tercipta kaidah-kaidah yang ada, terkhusus pembangunan hukum yang menjurus pada pembangunan hukum adat.

 

 

Kata  Kunci : Restorative justice, Tindak Pidana Adat

References

Bushar Muhammad, 199, Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta

Dewi Wulansari, 2014. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Rafika Aditama, Bandung :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

ohn Braithwaite, 2002. “Restorative Justice and Responsive Regulationâ€, Oxford University Press. New York,

Pasamai S, Husen LO, Rahman S, et al. (2017) Factor Affecting the Protection of Indegenous Peoples’ Rights under the National Agrarian Law System (Case Study in Central Sulawesi Province). IJIR (FINLOGY PUBLICATION). FINLOGY PUBLICATION: 1958–1970.

Pasamai S, Husen LO, Rahman S, et al. (2017) Factor Affecting the Protection of Indegenous Peoples’ Rights under the National Agrarian Law System (Case Study in Central Sulawesi Province). IJIR (FINLOGY PUBLICATION). FINLOGY PUBLICATION: 1958–1970.

Peraturan Gubernur nomor 42 tahun 2013 tentang pedoman peradialan adat sulawesi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007

Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>