ANALISIS UNSUR DELIK TRADING IN INFLUENCE DALAM UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Analisis Unsur Delik Trading In Influence Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah normtif tipe penulisan seperti ini merupakan tipe penelitian yang berusaha mengkaji aspek-aspek yuridis. Serta bahan hukum yang di peroleh dari data primer dan sekunder.Hasil penelitin ini bahwa ada 3 macam bentuk Trading In Influence yang sangat berpengaruh dalam pembaharuan hukum pidana di indonesia yakni model Trading In Influence secara vertikal, dengan calo, dan model Trading In Influence secara horizontal, adapula metode pembaharuan hukum terhadap delik trading in influence di Indonesia yakni Metode Evolusioner/Evolutionary Approach, Metode Global/Global Approach, dan Metode Kompromis/Compromise Approach.adapun keterkaitan delik trading dengan delik suap dalam tindak pidana korupsi adalah kedua delik tersebut hampir sama akan tetapi dari segi jangkauan delik trading influence lebih luas karena menyangkut “penyalahgunaan pengaruh yang ada atau dianggap ada (real or supposed influence), bukan berbuat atau tidak berbuat†sesuai dengan kemauan pemberi suap dan juga memperdagangkan pengaruh merupakan bentuk bilateral relationship dan trilateral relationship hal ini bebrbeda dengan tiindak pidana suap yang merupakan bentuk bilateral relationship karena terjadi antara pemberi suap dan penerima suap. Adapun saran penulis seharusnya pemerintah indonesia harus segera melakukan tindakan legislatif yakni dengan membuat Undang-Undang pemberlakuan baik bersifat perubahan maupun Undang-Undang baru yang menggantikan seluru ketentuan Undang-Undang dalam hal ini mentransfotmasikan ketentuan dalam KAK 2003. Bahwa perlu ditambahkan redaksional pasal tentang trading in influence dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi supaya tidak ada kekosongan hukum apabila terjadi kasus terkait perdanganan pengaruh.
Kata Kunci : UNCAC 2003, Trading In Influence, Korupsi  Â
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, 2011
Djaja, Ermandjah, Memberantas Korupsi Bersama KPK Kajian Yuridis Normatif UU Nomor 31 Tahun 1990 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Versi UU Nomor 30 Tahun 2002, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
Himpunan Peraturan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Eko Jaya, Jakarta, 2004
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet-3, Kencana, Jakarta, 2010.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.