PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP IKLAN PRODUK BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN APA YANG DI IKLANKAN DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK OLEH PELAKU USAHA

  • Johnson Johnson Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Haerani Husainy Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Maisa Maisa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Metode yang digunakan dalam  penulisan skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Penelitian secara yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dimedia sosial facebook (2) Untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap  penayangan iklan yang tidak sesuai dengan apa yang diiklankan di media sosial Facebook. Hasil Penelitian ini adalah (1)Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan dimedia sosial facebook di atur didalam Pasal 20 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang salah satunya adalah memberikan ganti rugi terhadap konsumen yang mengalami kerugian, (2) Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk menuntut hak-haknya yaitu  penyelesaian secara langsung kepada pelaku usaha dan Penyelesaian melalui YLKI. Saran dalam Penelitian ini adalah (1).Pemerintah sebaiknya membuat Undang-Undang khusus terkait iklan yang menyesatkan konsumen di media sosial facebook, sehingga hak-hak konsumen dapat terlindungi dengan baik karena undang-undang saat ini belum efektif menangai praktik-praktik iklan yang menyesatkan di media sosial facebook (2) Sebaiknya konsumen berhati-hati dalam menyerap informasi dari iklan yang disampaikan pelaku usaha di media sosial facebook  dan  melakukan konfirmasi atau menanyakan kepada beberapa konsumen yang telah menggunakan produk yang sama untuk membuktikan kebenaran dari iklan atau promosi produk yang akan dibelinya.

 

Kata  Kunci : Perlindungan. Hukum. Facebook. Konsumen 

References

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002

A Semberin, Sudah Saatnya Hak Konsumen Merupakan Hak Fundamental, Gramedia, Jakarta ,2010,

Ahmad Amiru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsuemn, PT. Raja. Grafindo Persada, Jakarta, 2004

A.A. Sagung Ngurah Indradewi, Tanggung Jawab Yuridis Media Penyiar Iklan, Udayana University Press, Denpasar, 2014

Alo Liliweri, Dasar-Dasar Komuinikasi Periklanan, Pt. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1992

Abd Rozak, Mahfudz M dan Setyo Bono, Dasar–Dasar Advertising, Yogyakarta: Teras, 2009

Denis McQuail, Teori Komunikasi Massa Suatu Pengantar, Jakarta: Erlangga, 1992

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung, 2000,

Jan Smith, Komputer, Suatu Tantangan Baru di Bidang Hukum, Airlangga University Press, Surabaya 1991

Lili Rasyidi dan otje Salman, Rancangan Panduan Penyusunan Tesis dan Disertasi, bandung, 2003

Nasution A.Z. Konsumen dan Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995

Nurudin, Media Sosial Baru dan Munculnya Revolusi Proses Komunikasi, Yogyakarta, Buku Litera, 2012

Maisa M (2017) PERLINDNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN KERJA WANITA PADA USAHA HIBURAN MALAM DI KOTA PALU. Maleo Law Journal 1(2): 203–216.

Osgar S. Matompo, Hakikat Hukum Sistem Persaingn Usaha Yang Sehat, Kompetitif dan Berkeadilan, Gentat Publishing, Yogyakarta, 2015.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000,

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009

Sofyan Assauri, Manajemen Pemasaran, Dasar, Konsep dan Strategi, Rajawali Press, Jakarta, 1990,

Soehardi Sigit, Pengantar Ekonomi Perusahaan Praktis, Lyberti, Yogyakarta, 1987

Shimp, Terence A. Periklanan Promosi dan Aspek Tambahan Komunikasi Pemasaran Terpadu. Edisi ke 5. Diterjemahkan oleh Revyani Sjahrial, Dyah Anikasi. Erlangga, Jakarta. 2003.

Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya. 1987

Philip Kotler, Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan dan Pengendalian, Jilid II, Edisi Kelima, Erlangga, Jakarta, 1994

Raida L Tobing, Penelitian Hukum Tentang Evektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ELektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI. 2010

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994,

Rosadi Ruslan, Aspek-Aspek Hukum dan Etika dalam Aktivitas Public Relation Kehumasan, Ghalia Indonesia, Jakarta. 1995,

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2004

Taufik H.Simatupang, Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

Yusuf Sofie, Perlindungan Hukum Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum