PERTIMBANGAN HUKUM MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI KLAS I A PALU
Abstract
Tujuan penelitian adalah Untuk mengetahui pertimbangan Hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Klas I A Palu dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris yang menggunakan data primer dan data sekunder yang kemudian dipresentasikan dalam bentuk pola berpikir induktif yaitu dari hal yang bersifat khusus menuju ke hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menemukan bahwa pertimbangan hukum mediator dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Klas IA Palu adalah sebagai penengah dimana untuk penyelesaian perkara bisa diselesaikan secara damai serta menunda 30 hari apabila salah satu pihak yang bersengketa tidak mau untuk berdamai. Kehadiran PERMA Nomor 1 Tahun 2016 telah mengatur secara rinci tentang prosedur dan hukum acara bagi proses mediasi, namun dalam praktiknya tidak selalu mudah untuk menerapkan suatu aturan ke dalam tindakan secara riil di lapangan, banyak realita yang tidak sejalan dengan PERMA tersebut. Saran penelitian Para pihak yang bersengketa hendaknya secara sukarela menghadiri dan mengikuti mediasi dengan itikad baik. Seyogyanya perlu ditingkatkan sosialisasi mengenai manfaat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dalam menyelesaikan sengketa perdata di Pengadilan Negeri klas IA Palu.
Â
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Mediasi, Mediator
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Takdir Rahmadi, Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2011
Syahrial Abbas, Mediasi Dalam Perspktif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta : Kencana Pernada Media Group, 2009
PERMA Nomor 1 tahun 2016 Tentang Mediasi