PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERS BERDASARKAN HAK JAWAB (Studi Kasus Dua Putusan Pengadilan)

  • Sandy Prasetya Makal Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Syamsul Haling Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Andi Purnawati Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1) Untuk mengetahui Hak Jawab dapat menjadi dasar sebagai alasan penghapuskan sifat melawan hukum. (2) Untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pers.  Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normative dan bersifat eksplanatif. Hasil penelitian ini adalah (1) Bahwa hak jawab merupakan hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan dapat menjadi dasar alasan penghapusan sifat melawan hukumnya perbuatan. (2) Bahwa penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pers diterapkan secara sistim Alternatif, yaitu pidana penjara.

Saran penelitian ini adalah (1) Kiranya penyelesaian perkara pidana, khususnya pidana pers, proses penyelesaian perkara oleh Dewan Pers sesuai dengan undang-undang pers mestinya lebih menjadi acuan pokok para penegak hukum. (2) Perusahaan pers sebagai lembaga yang paling berwenang dalam setiap penyampaian informasi, opini, maupun berita terhadap masyarakat tentu mempunyai tanggung jawab yang sangat besar, baik secara sosial maupun secara hukum. Dengan kewenangannya, seharusnya pers dapat menjalankan peran dan fungsinya secara maksimal, serta bertanggung jawab atas setiap informasi yang dimunculkan ke masyarakat.

Kata Kunci : Tindak pidana pers, hak jawab, sistem peradilan pers.

References

Adami Chazawi, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Penerbit Bayumedia Publishing, Malang : 2011.

Andi Hamzah dan A.Z Abidin Farid, Bentuk-Bentuk Khusus Pewujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penetensier (rev.ed), Rajagrafindo Persada, Jakarta : 2006.

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit UNDIP, Semarang : 1996.

E. Y. Kanter dan SR. Siantur, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta : 2002.

Frans Ceunfin. Hak-hak Asasi Manusia, Pendasaran Dalam Filsafat Hukum Dan Filsafat Politik. Ledalero, Jilid 1, Maumere : 2004.

Oemar Seno Adji, Perkembangan delik pers di Indonesia (Profesi Wartawan), Erlangga, Jakarta : 1990.

P.A.F. Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Armico, Bandung : 1984.

R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 1982.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Aksara Baru, Jakarta : 1983.

Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung : 1981.

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung : 2008.

_________________, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan ke 3, Refika Aditama, Bandung : 2009.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>