Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Pilkada di Indonesia
The Role of the Constitutional Court in Resolving Regional Election Disputes in Indonesia
Abstract
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peran strategis dalam menyelesaikan sengketa pilkada di Indonesia untuk menjaga integritas demokrasi. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memastikan sengketa pilkada diselesaikan secara adil, transparan, dan final. Penelitian ini menganalisis peran MK dalam menangani sengketa Pilkada , termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta tantangan yang dihadapi, seperti tingginya jumlah perkara dan kompleksitas kasus. Dengan mekanisme peradilan cepat, MK memberikan kepastian hukum melalui putusan final dan mengikat. Putusan seperti Nomor 85/PUU-XX/2022 menegaskan kewenangan permanen MK dalam menyelesaikan sengketa pilkada , meskipun badan peradilan khusus belum terbentuk. Selain menyelesaikan konflik, MK berperan sebagai pengawal demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara, yang berkontribusi pada penguatan sistem demokrasi dan pelaksanaan Pilkada yang lebih baik di masa depan.
References
Adinda Thalia Salsabila, M. Galang Asmara, C. E. P. (2023). Dasar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Untuk Menyelesaikan Sengketa Pilkada Secara Permanen Sesuai Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xx/2022 Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. Jurnal Diskresi, 2(1), 1–16.
Ahmad Sadzali. (2022). Peranan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Substantif pada Pemilu 2024 melalui Penegakan Hukum Progresif. As-Siyasi?: Journal of Constitutional Law, 2(2), 194–217.
Gaffar, J. M. (2018). Kedudukan Dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Konstitusi, 1(2), 43.
Nugraha, F. K. (2019). Peran Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Sengketa Pemilu Kepala Daerah ( Pilkada ). Jurnal Transformative, 2, 58–74. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/1217/56
Rikardo, O., Ikhwan, V. N., & Larasati, F. (2023). Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilu Dan Pilkada Serentak. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 1–30.
Saraswati. (n.d.). PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM KONSTITUSIONALITAS HASIL PEMILU.
Setiawan, Z. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjaga Stabilitas Hukum Di Indonesia. Jurnal Cerdas Hukum, 2(2), 19–25.
Shodiqin, A., & Wibowo, A. (2023). Penerapan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 96–100. https://doi.org/10.58705/jpm.v2i1.89
Zoelva, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3). https://doi.org/10.31078/jk1031