Efektivitas Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi
Effectiveness of Non-Litigation Dispute Resolution
Abstract
Penyelesaian sengketa melalui non litigasi adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam sengketa, tanpa melalui proses persidangan yang panjang dan mahal. Keuntungan dari penyelesaian sengketa non litigasi adalah prosesnya yang lebih cepat, murah, dan fleksibel. Para pihak dapat mengatur sendiri proses penyelesaian sengketa sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Selain itu, penyelesaian sengketa non litigasi juga dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antara para pihak, karena mereka bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Keefektivannya tergantung kepada para pihak yang berperkara namun non litigasi ini diangap lebih cepet dan memakan biaya yang tidak banyak serta fleksibel prosesnya.
References
Musawwamah, S. (2020). The Implementation of PERMA Number 3 of 2017 Concerning The Guidelines For Dealing With Women’s Cases on Laws As an Effort of Women Empowerment In The Judiciary in Madura. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 15(1), 67. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v15i1.2883
Nashori, A. G. (2011). Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006, Sejarah, Kedudukan & Kewenangan, Yogyakarta. Universitas Islam Indonesia.
Rifqani Nur Fauziah Hanif. (2020). Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Proses Mediasi : Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-manado/baca-artikel/13448/Penyelesaian-Sengketa-Non-Litigasi-Melalui-Proses-Mediasi.html
Riris Fadaniyah, Erie Hariyanto. (2021). Upaya Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Jalur Non-Litigasi Melalui Mediasi, Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam Volume 5, Nomor 1, April 2021
Syah, U. M. (1991). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Menurut Teori dan Praktek. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara Republik Indonesia (1999).
Universitas Medan Area. (2023). https://mh.uma.ac.id/pengertian-penyelesaian-sengketa-non-litigasi/#:~:text=Arbitrase%20biasanya%20dilakukan%20secara%20formal,cepat%2C%20murah%2C%20dan%20fleksibel.