Kebijakan Diskresi dalam Pemerintahan Perspektif Hukum Administrasi Negara

Discretionary Policy in Government Legal Perspective Of State Administration

  • Agustinus F. Paskalino Dadi Universitas Flores
  • Firzhal Arzhi Jiwantara Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
  • Irman Putra Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Arief Fahmi Lubis Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM
  • Heri Budianto MAN Sumenep
Keywords: Kebijakan Diskresi, Pemerintahan, Hukum Administrasi Negara

Abstract

Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara merupakan konsep penting yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Menurut hukum administrasi negara meskipun diskresi memberi kebebasan, keputusan yang diambil tetap harus sesuai dengan prinsip legalitas dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku. Menurut hukum administrasi negara terhadap kebijakan diskresi menekankan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas dalam pengambilan keputusan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Diskresi yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan efisiensi dan responsivitas pemerintah, sementara pengawasan yang ketat dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan. Diskresi dalam konteks hukum administrasi negara ini merupakan konsep penting yang memberikan fleksibilitas kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum. Sehingga dapat melihat betapa vitalnya diskresi dalam proses pemerintahan yang responsif. Namun dibalik itu semua diskresi juga memiliki kekurangan atau keterbatasan dalam pengaplikasiannya.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andi Rahmat, “Peran Diskresi dalam Pengambilan Keputusan Administratif,” Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 7 No. 1, 202

Asikin, A. Z., Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Press, 2020.

Hidayat, R., “Tantangan dalam Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Publik,” Jurnal Administrasi Negara, Vol. 10 No. 1, 2023

Mardjono R. S., Hukum Administrasi Negara, Edisi ke-3, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Nita Sari, “Diskresi dalam Perizinan: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab,” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 9 No. 3, 2022

Rahmat, A., “Peran Diskresi dalam Pengambilan Keputusan Administratif,” Jurnal Ilmu Administrasi, Vol. 7 No. 1, 2021

Royani, H. M., Hukum Administrasi Negara: Teori dan Praktik, Yogyakarta: UII Press, 2021.

Santoso, B., “Kebijakan Diskresi dalam Hukum Administrasi Negara,” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 8 No. 2, 2020.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Published
2024-10-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)