PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN ONLINE
Abstract
Artikel ini membahas perkembangan hukum perdata dalam konteks penyelesaian sengketa perjanjian online yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi digital. Transformasi ini memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum, khususnya terkait dengan yurisdiksi, perlindungan konsumen, dan validitas bukti digital. Regulasi khusus, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia, serta metode penyelesaian sengketa seperti Online Dispute Resolution (ODR) mulai diadopsi untuk menanggapi kebutuhan ini. Selain itu, teknologi seperti blockchain, smart contracts, dan kecerdasan buatan (AI) berpotensi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penyelesaian sengketa online. Meskipun demikian, implementasi teknologi ini memerlukan infrastruktur hukum yang adaptif serta kerja sama lintas sektor untuk menjamin keamanan dan keadilan proses penyelesaian sengketa. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengembangan hukum perdata yang responsif terhadap inovasi digital dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan publik dalam transaksi daring.
References
Dianne, E. R., Rohaini, R., Yulia Kusuma Wardani, Y., & Siti Nurhasanah, S. N. (2022). Penyelesaian Sengketa Pada Transaksi Bisnis Elektronik Melalui Arbitrase Online.
FA, L. S., Idayanti, S., & Pratama, E. A. (2023). Online Dispute Resolution Sebagai Solusi Sengketa E-Commerce. Jurnal Bisnis dan Manajemen (JURBISMAN), 1(3), 713-736.
Fadlan, H. A. (2022). Perjanjian Jual Beli Berbasis Digital Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal Jispendiora, 1(1).
Kiki Kristanto, S. H., Nurjamil, S. H. I., Jaya, I. K. N. A., Kom, S., & Joanita Jalianery, S. H. (2024). Transformasi hukum dalam era revolusi teknologi blockchain: buku referensi.
La Ode, Y., & Yulestari, R. R. (2024). Optimalisasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Dalam Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 2(1), 1-20.
Nugroho, Y. S. (2024). Tantangan dan Prospek Pengembangan Arbitrase Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Era Digital. IJESPG (International Journal of Engineering, Economic, Social Politic and Government), 2(1), 58-69.
Permatasari, R., Amboro, F. Y. P., & Nurlaily, N. (2022). Efektivitas Penerapan Transaksi QRIS Era Covid-19 di Pasar Tradisional Kota Batam Menurut Perspektif Hukum Progresif. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 265-278.
Putri, F. H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Karena Adanya Wanprestasi Dalam Jual Beli Secara Online (Studi Pada Aplikasi Buka lapak) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Saraswati, K. (2021). Tinjauan Prinsip Pelindungan Data Pribadi Dalam Perjanjian Penggunaan Aplikasi Daring (ONLINE (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).
Sari, A. G., Sudarmanto, H. L., & Kusumaningrum, D. (2022). Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia. Transparansi Hukum, 5(1).
Ubaidillah, U. F., & Murti, H. (2021). Implementasi sistem informasi pengolahan data menggunakan teknologi blockchain pada: Data kabupaten kota kendal. Jusikom: Jurnal Sistem Komputer Musirawas, 6(1), 41-49.
Wibowo, A. (2023). Hukum di Era Globalisasi Digital. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik, 1-185.