PENYULUHAN HUKUM TENTANG TEKNIK PEMBUATAN SURAT GUGATAN DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI KANTOR LAW OFFICE 108
Abstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilatar belakangi oleh situasi dan kondisi Di LAW OFFICE 108 Mataram-NTB bersama para Advokat LAW OFFICE 108, Advokat Magang LAW OFFICE 108 dan staf di LAW OFFICE 108 Mataram-NTB, supaya tahu tentang Teknik Pembuatan Surat Gugatan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara karena dalam membuat surat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam sengketa Tata Usaha Negara umum telah ditentukan di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara yaitu di dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, demikian pula bentuk dan corak surat gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara khusus di dalam Peraturan-peraturan Mahkamah Agung RI.Dengan demikian bentuk dan corak gugatan (forma et figura judicie) telah ditentukan di dalam Pasal 56 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan demikian bentuk dan corak surat gugatan (forma et figura judicii) tersebut merupakan sesuatu yang resmi menurut hukum dan sesuatu yang penting (forma legalis, forma essentialis) serta tidak dapat disimpangi keberadaannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan LAW OFFICE 108 Mataram-NTB, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah menunjukkan peningkatan pemahaman tentang Teknik Pembuatan Surat Gugatan Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Di Kantor LAW OFFICE 108.
References
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Balai Pustaka, Jakarta, 2003
Algra N.E. dan Gokkel H.R.W. Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, Binacipta, 1983.
Marjanne Termorsshuizen, Nederlands-Indonesich Juridisc Woordenboek, KITLV Uitgeverij, Leiden, 1999.
Peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Petadilan Tata Usaha Negara.
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.