Analisis Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Bagi Jurnalis
Analysis of Law Number 40 of 1999 on Violent Crimes for Journalists
Abstract
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 merupakan lexs spesialis yang mengatur tentang kebebasan dan perlindungan hukum bagi Pers atau jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum yang diberikan kepada jurnalis ke dalam bentuk yang bersifat preventif atau tindakan yang mengurangi kejadian di masa depan maupun yang bersifat represif atau pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadi suatu permasalahan. Perlindungan hukum jurnalis sesuatu yang terdiri dari hukum itu sendiri, konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan baik oleh individu tau kelompok ataupun korporasi, itu dikenakan pasal berlapis, disamping Undang-undang Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga pelaku dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Mengimplementasi Hak Asasi Manusia.
References
Arif Gosita.2005.Masalah Korban Kejahatan.Jakarta:Akademia Pressindo.
Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, PN.Balai Pustaka, Jakarta,2003.
Edy Susanto, Dkk. 2014. Hukum Pers Indonesia. Jakarta:Rineka cipta.
M. Djen Amar.2004.Hukum Komunikasi Jurnalistik.Bandung: Alumni.
Mawardi Ms : Kebebsan dan Perlindungan Hukum terhadap Pers Perspektif UU No.40/1999/https://jatimnews.sigapnews.co.id/jatim/sn-20828.
Romli Atmasasmita. 2005. Bunga Rampai Kriminologi, Jakarta: Rajawali.
Sentosa Sembiring.2005.Perlindungan Wartawan.Jakarta:Bina Sakti.
Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, ‘Kriminologi”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Utsman, Sabian, Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2014.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.