Eksistensi Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Pasangan Suami dan Istri
The Existence of Religious Courts in Resolving Disputes Between Husband and Wife
Abstract
Pengadilan Agama (PA) memegang peranan penting dalam sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan pasangan suami istri. Sebagai lembaga peradilan yang khusus menangani masalah-masalah keluarga, Pengadilan Agama berfungsi untuk memberikan solusi hukum dalam berbagai kasus yang berhubungan dengan pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan harta bersama. Artikel ini akan mengulas eksistensi dan peran penting Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa pasangan suami istri. Dengan kewenangan yang jelas dan prosedur yang terstruktur, Pengadilan Agama membantu menyelesaikan berbagai permasalahan keluarga sesuai dengan hukum Islam. Meskipun ada tantangan, eksistensi dan fungsi Pengadilan Agama tetap penting dalam memastikan keadilan dan penyelesaian sengketa secara efektif. Pengadilan Agama memiliki kewenangan khusus untuk menangani perkara-perkara Pernikahan, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama dan Warisan
References
Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Admin, (2021), Apa sih Peradilan Agama? https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/apa-sih-peradilan-agama
Fachrina, Rinaldi Eka Putra (2013). "Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat". Antropologi Indonesia. (2): 102. ISSN 1693-167X
Fauzan Ramadhan, (2024). Memahami Sistem Pembagian Hak Asuh Anak Sesuai dengan Undang-Undang. Burs and Associates