Kedudukan Istri dalam Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

The Position of the Wife in the Division of Marital Property According to Islamic Family Law and the Marriage Law in Indonesia

  • Yohanes Don Bosco Watu Universitas Flores
  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Kalijunjung Hasibuan Institut Agama Islam Padang Lawas
  • Alief Akbar Musaddad Universitas Islam Darussalam
  • Mohammadong Universitas Negeri Makassar
Keywords: Kedudukan Istri, Harta Gono-Gini, Hukum Keluarga Islam, Undang-undang Perkawinan

Abstract

Harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama pernikahan dan dianggap sebagai harta bersama antara suami dan istri dan dibagi ketika terjadi perceraian atau saat salah satu pasangan meninggal dunia. Pembagian harta ini biasanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, baik itu hukum perdata, hukum agama, atau perjanjian pranikah yang telah disepakati sebelumnya. Menurut hukum keluarga Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia terhadap harta gono-gini menunjukkan adanya pengakuan terhadap hak-hak perempuan. Karena kedudukan istri dalam pembagian harta gono-gini di Indonesia sangat diperhatikan baik dalam Hukum Keluarga Islam dan juga  Undang-Undang Perkawinan. Istri memiliki hak yang jelas atas harta bersama, dan prinsip keadilan menjadi landasan dalam proses pembagian tersebut. Dalam hal perselisihan, mediasi dan pengadilan dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil.

References

Amiruddin, & Asikin, Zaenal. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal Hukum Keluarga, "Perlindungan Hukum Terhadap Istri dalam Pembagian Harta Gono-Gini" (2020).

M. Ali, M. (2008). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Natsir, M. "Harta Gono Gini dalam Hukum Keluarga". Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Nurhadiyah, Prof. Dr. Siti. "Hukum Keluarga di Indonesia". Yogyakarta: Penerbit Andi, 2012.

Sari, R. (2019). Hukum Keluarga dan Harta Gono-Gini. Bandung: Alfabeta.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Subekti, Prof. Dr. "Hukum Perdata". Jakarta: PT. Intermasa, 2005.

Suhendra, A. (2021). Isu-isu Hukum Keluarga di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Published
2024-10-30
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>