Implementasi Prinsip Restorative Justice pada Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Polresta Banjarmasin

Implementation of Restorative Justice Principles in Criminal Cases of Assault at Banjarmasin Police

  • Sri Herlina Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin
Keywords: Upaya Hukum Kepolisian, Restorative Justice, Penganiayaan

Abstract

Restorative justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, merupakan suatu model pendekatan yang muncul pada era tahun 1960-an dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana, yang berbeda dengan pendekatan yang dipakai dalam sistem peradilan pidana konvensional, pendekatan ini menitik beratkan pada adanya partisipasi langsung pelaku tindak pidana, korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. Secara umum tindak pidana terhadap tubuh pada KUHP disebut “penganiayaan”, mengenai arti dan makna kata penganiayaan tersebut banyak perbedaan diantara para ahli hukum dalam memahaminya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan di Polresta Banjarmasin, serta untuk mengetahui dan menganalisa hambatan dan upaya Polresta Banjarmasin dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di Polresta Banjarmasin, adapun teknik yang digunakan dalam pengumpulan data ini yaitu dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling sedangkan teknik pengolahan dan analisis data disusun secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi prinsip restorative justice pada perkara tindak pidana penganiayaan di Polresta Banjarmasin sudah berjalan sesuai dengan prosedural berdasarkan Peraturan Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan dan Upaya Polresta Banjarmasin dalam melaksanakan restorative justice pada perkara penganiayaan berasal dari masyarakat yang kurang paham mengenai adanya penyelesaian perkara dengan prinsip Restorative justice.

 

References

Buku

Chazawi, Adami dan Ardi Ferdinan. (2015). Tindak Pidana Informasi dan Elektronik. Media Nusa Creative. Malang

Erwin, Muhammad. (2012). Filsafat Hukum: Refleksi Kritis Terhadap Hukum. Rajawali Pers: Jakarta.

Ishaq, H. (2017). Metode Penelitian Hukum & Penulisan Skripsi, Tesis Dan Disertasi. Alfabeta. Bandung

Marpaung, Leden. (2002). Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh. Sinar Grafika. Jakarta

Zaenudin, A. (2017). Metodologi Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Jurnal

Glenda Magdalena Lenti. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen. Volume VII Nomor 4

Hartono, Made Sugi dan Rai Yuliartini, (2020). “Penggunaan Bukti Elektronik Dalam Peradilan Pidanan”. Jurnal komunikasi Hukum.Volume 6 Nomor 1

Manurung, A. C. S., Hartono, M. S., & Mangku, D. G. S. (2021). Implementasi Tentang Prinsip Restorative justice Dalam Perkara Tindak Pidana Pengrusakan (Studi Kasus No. Pdm-532/Bll/08/2020). Jurnal Komunitas Yustisia, Volume 4 Nomor 2

Sidabutar, R. & Suhatrizal. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan pada Putusan No.2/pid.sus/2014PN.Mdn. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Volume 5 Nomor 1

Tabi’in, Ahmad. (2017). Menumbuhkan sikap peduli pada anak melalui interaksi kegiatan sosial. IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching
Published
2025-01-31
Section
Artikel Penelitian

Most read articles by the same author(s)