Hubungan Agama dan Negara di Indonesia dan dalam Hukum Islam
The Relationship between Religion and State in Indonesia and in Islamic Law
Abstract
Artikel ini bertujuan mengkaji Hubunan agama dan negara dalam hukum Islam di Indonesia. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan studi pustaka yang bertujuan untuk mengkaji data primer yaitu undang-undang, peraturan sejenis, jurnal, buku, dan sumber lain yang berkaitan dengan masalah penelitian. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Teknik pengumpulan data dengan studi literatur dengan analisis data dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara agama tetapi agama merupakan salah satu unsur yang sangat penting, sehingga hubungan antara agama dan negara berimplikasi pada positivisasi hukum Islam ke dalam hukum nasional sebagai bentuk manifestasi negara sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan beragama yang bersifat simbiosis-integralistik, dengan melahirkan suatu produk hukum Islam sebagai hukum nasional hingga tetap berlaku. sehingga memberikan kerukunan, kedamaian, dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara tercapai dan tetap lestari.
References
Amrin.“TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUKUM WARIS BEDA AGAMA (Diskursus Ulama Salaf Dan Khalaf).” Syar’ie 5, no. 2 (2022): 146–55. https://doi.org/https://doi.org/10.51476/syarie.v5i2.377
Amrin, Amirullah. “Contemporary Legal Istimbat: Study on the Theory of Changes in Fatwa According to Yusuf Qardhawi.” Mizan: Journal of Islamic Law 6, no. 1 (2022).
Amrin, Suciyani. “Development of Sharia Economic Law in Indonesia ( Positivation of Zakat Law ).” Legal Brief 11, no. 2 (2022): 1335–44.
Bahtiar Efendi. Islam Dan Negara Transformasi Pemikiran Dan Praktik Politik Islam Di Indonesia. Jakarta: Paramida, 2008.
Dr. H. Kamsi, MA. “Paradigma Politik Islam Tentang Relasi Agama Dan Negara.” In Right: Jurnal Agama Dan Hak Azazi Manusia 2, no. 1 (2012).
Faryda Ruslan. “Politik Hukum Islam Masa Orde Baru Dan Produk Perundang- Undangannya.” Al-Qisthas; Jurnal Hukum Dan Politik 10, no. 2 Juli-Desember (2019): 53–76.
Adam, Panji. “EKSISTENSI SANKSI PIDANA PENJARA DALAM JARÎMAH
TA’ZÎR.” Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 2019. https://doi.org/10.29313/tahkim.v2i2.5114.
Aisyah, Aisyah Cinta Putri Wibawa, Ashza Nur Siam Ashza, Tuhfah Humairah Mufidah, and Asep Sopian. “Keselarasan Hukum Islam Dengan Hukum Nasional Dalam Perspektif Penyelesaian Tindak Pidana Zina Di Indonesia.” Khuluqiyya:Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 2023. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i1.99.
Al-Qur’an, Tim Penyempurnaan Terjemahan. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, 2019.
Arifin, Setya Indra. “REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2023.https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638.
Budimansyah, Budimansyah. “REKONSTRUKSI DARI PENEGAKAN UNDANG- UNDANG MENUJU PENEGAKAN HUKUM DEMI KEADILAN YANG SUBSTANTIF.” JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, 2020. https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.14.
Fahmi, Pakri, Sudjono, Parwoto, Supriyatno, Ahmad Badawi Saluy, Era Safitri, Effiyaldi, Yandra Rivaldo, and Endri Endri. “IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA: SEBUAH UPAYA POLITIK KONSTITUSIONALISME.” JURNAL AS-SAID, 2022.
Fathurrahim, Fathurrahim. “IMPLEMENTASI PASAL 56 KUHAP TENTANG HAK TERSANGKA ATAS BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA.” IBLAM LAW REVIEW, 2023. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i2.114.
Fikriana, Askana, Faissani Faissani, Risky Kurniawan, and Jaswan Jaswan. “TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN INDONESIA TENTANG ANAK KORBAN KDRT.” SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2023. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1006.
Hafizah, Annisa, Madiasa Ablisar, and Rafiqoh Lubis. “Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Mahadi: Indonesia Journal of Law, 2022. https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311.
Hartono, Rudi. “RUMUSAN PENDIDIKAN TENTANG HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 2019. https://doi.org/10.47971/mjhi.v2i1.147.
Hasanah, Laila. “PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBAKARAN LAHAN.” ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 2019. https://doi.org/10.15575/adliya.v12i1.4491.
Ishak. “Sanksi Pidana Perampokan Dalam KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” Ahkam, 2015.
Junaidy, Abdul Basith, Nurlailatul Musyafa’ah, Syamsuri, and Moh. Muid. Hukum Pidana Islam Indonesia. Edited by Waryono Abdul Ghafur and Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah. Depok: PT Rajawali Buana Pusaka, 2020.
Khasan, Moh. “Prinsip-Prinsip Keadilan Hukum Dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam (Legality of Islamic Criminal Law).” Jurnal Rechtsvinding, 2017.
Moshi, Fahmi Assulthoni, and Ridan Muhtadi. “Tinjauan Maqashid Syariah Pada Pidana Pemaksaan Perkawinan Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).” ACIEH: Annual Conference On Islam Education And Humanities, 2023.
Nurdin, Nazar. “DELIK PENODAAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA.” International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 2017. https://doi.org/10.21580/ihya.18.1.1745.
Nurdin, Nurdin. “Implementasi Isolasi Terhadap Pelaku Zina Ghair Muhsan (Studi Komparatif Hukum Pidana Islam).” Posita: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2023. https://doi.org/10.52029/pjhki.v1i1.131.
———. “Kesejahteraan Sosial Dalam Persepektif Demokrasi Dan Otoritarian: Analisis Perbandingan Inggris Dan Singapura.” PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 2023. https://doi.org/10.33822/jpds.v4i2.6192.
Rasmuddin, Rasmuddin, Kamaruddin Kamaruddin, and Wahyudi Umar. “Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan Dan Hambatan.” JURNAL RECHTENS, 2022. https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1176.
Siyanti, Nur. “Tinjauan Maqâshid Al-Syarî’ah Terhadap Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedophilia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2018. https://doi.org/10.15642/aj.2017.3.1.113-143.
Soeharno. “Benturan Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hak-Hak Sipil Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Lex Crimen, 2012.
Supratman, Eddy. “Tinjauan Yuridis Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Polrestabes Medan).” Jurnal Rectum, 2021.
Ul Hosnah, Asmak, Anisa Falentine, Rezkika Akila A, and Ilham Gunawan. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Berdasarkan Pasal 365 Kuhpidana.” Jurnal Syntax Fusion, 2023. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i08.349.
Widjaya, David Aldo, Diah Resti Vilani, and Hideo Douzat Wibowo. “HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (MAQASHID SYARIAH).” ICoSLaw, 2022.
Widodo, Joko Sri. Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori Dan Praktek. Yogyakarta: Kepel Press, 2019.
Yusuf, Muhammad, Rizkan Zulyadi, and Isnaini Isnaini. “Efektivitas Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Korban Anak Pada Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sibolga.” Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 2023. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i4.1685.